Foto: kabag hukum setda kabupaten sumenep, HIZBUL WATHAN
Foto: kabag hukum setda kabupaten sumenep, HIZBUL WATHAN
MEMOonline.co.id, Sumenep - Jelang pelantikan serentak Kepala Desa (Kades) terpilih yang akan di laksanakan nanti pada tanggal 30 Desemberr 2019, masih ada beberapa desa yang sengketa, bahkan sampai ada yang terancam tidak dilantik.
Pasalnya, sebanyak 226 kepala desa terpilih baik itu didaratan maupun kepulauan di Sumenep pada pilkades serentak 2019 kemarin, ada sekitar 9 Desa yang masih besengketa,
Kendati demikian, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, mengungkapkan akan tetap melantik semua kepala desa yang terpilih tanpa terkecuali, karena beberapa persoalan yang terjadi sudah terselaikan
"Jadi kami, beserta tim (tim Kabupaten, DPMD, tim kecamatan), sudah menyeselaikan beberapa persolan yang terjadi, dan sepakat untuk tetap melanjutkan pelantikan seretak itu," ungkapnya saat ditemui dikantornya, Senin (16/12/2019)
Dalam pelakasanaan pilkades, Sambung Wathan. ada beberpa tahapan yang harus dilakukan, tahapan pertama yakni seleksi Bakal Calon Kepala Desa, tahap pemungutan suara, tahap penetapan Kepala Desa terpilih dan pelantikan,
"Jadi setelah pemuguntan suara, kemudian penetapan kepala desa terpilih, ada ruang bagi pihak Pemkab untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang terjadi, sebelum kepelantikan" imbuhnya.
Pihaknya, juga meegaskan bahwa, apabila setelah pelantikan masih ada persoalan yang berkenaan dengan hasil Pilkades, maka masih ada ruang untuk mengajukan kepengadilan
"Ketika pelantikan sudah selesai, masih ada persoalan terkait hasil pilkades maka, ada ruang utuk kepangadilan, jadi kita nunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"pungkas Wathan. (Ury/diens)