JPU Datangkan Inspektorat Dalam Kasus Robohnya SMP 2 Ketapang

Foto : M. Jufri Mantan Kadisdik Sampang dan bawahannya saat sidang di Tipikor Surabaya
1162
ad

MEMOonline.co.id, Sampang -  Robohnya ruang kelas di SMP 2 Ketapang Sampang Madura Jawa Timur yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) M. Jufri dan bawahannya Akh. Rojiun, jumat (29/11/2019) 

Munarwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang mengatakan, agenda sidang saat in  mendengarkan keterangan ahli dari pihak Inspektorat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang. 

"Agenda sidang saat ini mendengarkan keterangan ahli berkenaan ketidaksesuaian bangunan pada RAB, sehingga bangunan roboh dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp  134 800.000. Dan kondisi bangunan malah jadi tidak berfungsi," jelasnya usai menghadiri sidang di Tipikor Surabaya. 

Lebih lanjut, dalam sidang tersebut pihaknya mengaku mendatangkan dua orang ahli dari pihak Inspektorat Kabupaten Sampang. 

"Pihaknya mendatangkan dua orang ahli dalam persidangan," jelasnya. 

Sekadar diketahui, dalam perkara dugaan korupsi berjemaah ini menyeret tujuh orang, dua di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas pendidikan. (Fathur)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar