Foto: tersangka pencabulan gadis 18 tahun di sumenep
Foto: tersangka pencabulan gadis 18 tahun di sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Setalah dua kali melakukan hubungan intim dengan NFM (18), warga Kecamatan Gapura, Sumenep, Matraha (49), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, akhirnya dilaporkan Zahniya (34), warga Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ke polisi.
Laporan dilakukan Zahniya, setelah hubungan intim sejoli beda usia itu, tidak berakhir klimaks, untuk yang kedua kalinya.
Dan atas laporan surat bukti lapor nomor LP/80/V/2018/JATIM/RES SMP, tanggal 29 Mei 2019, Matraha, dibekuk dan dijebloskan penjara oleh polisi.
Sebab dalam laporan tersebut, Matraha (49), dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan hubungan suami istri dengan anak bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali pada bulan Desember 2018, saat korban berkunjung ke rumah tersangka.
"Pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib dan kedua sekitar pukul 09.00 Wib didalam rumah tersangka," katanya.
Saat itu kata dia, korban berkunjung ke rumah tersangka untuk mencari isteri Matraha.
Sesampainya di rumah Matraha, korban langsung masuk ke kamar tersangka dan duduk diatas kasur.
Kemudian Matraha bernafsu dikala melihat payudara korban. Kemuduan dia meremas hingga menjalin hubungan layaknya suami isteri.
"Peristiwa kedua juga dilakukan saat korban berkunjung ke rumah tersangka," jelasnya.
Setelah lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan Polisi pada Sabtu 2 Nopember 2019, sekira pkl 16.00 wib.
Saat ini pelaku telah dilakuka penahanan. Dia dikenakan pasal pencabulan. "Sudah diamankan dan ditahan," tuturnya. (Ita/diens)