Foto: logo tasyakkuran pt garam persero kalianget
Foto: logo tasyakkuran pt garam persero kalianget
Membongkar Persoalan Garam di Madura ( 5 )
MEMOonline.co.id, Sumenep - Sejak tahun 2018 PT Garam (Persero) secara resmi men-Declair pindah kantor ke Sumenep, Madura, Jawa Timur. Perpindahan kantor itu diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan petambak garam, khususnya di Pulau Madura ini.
Namun hal itu menjadi harapan "palsu" mengingat petambak garam masih belum banyak memberikan manfaat, terutama bagi serapan garam hasil produksi. Sehingga garam rakyat tetap tertampung ditempat penimbunan atau gudang milik petambak.
Menariknya lagi, ditengah hiruk-pikuk persoalan harga garam, PT Garam (Persero) memiliki dana yang cukup fantastis yang berada dipihak ke dua. Nilainya mencapai Rp100 miliar. Menariknya, meski telah jatuh tempo belum terbayar.
Hutang dengan nilai yang cukup besar itu tidak hanya kepada perseorangan, melainkan juga menyangkut perusahaan resmi, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan juga UD.
Sesui hasil audit, pihak PT Garam (Persero) diduga hanya melakukan pendekatan persuasif. Padahal, PT Garam (Persero) bisa menagih hutang melalui jalur hukum, dengan cara melayangkan gugatan kepada lembaga pengadil dengan gugatan ingkar janji (wanprestasi). Itu dilakukan sebagai upaya "Represif".
"Bisa juga dengan cara melakukan tindakan somasi dan upaya hukum lainnya agar tidak menimbulan kecurigaan," kata Ketua Divisi Advokasi Pemuda Maritim Indonesia Selamet, pada media ini.
Selamet menuturkan, ada yang janggal dalam hutang ini, sebab terdapat salah satu pihak kedua yang diduga memiliki tanggungan kepada PT Garam sebesar Rp3 miliar dan belum melunasi meski telah lama jatuh tempo.
"Informasinya belum tertagih, anehnya orang itu disinyalir masih mendapatkan hak pengelolaan lahan pegaraman seluas 50 hektar. Jika ini benar, jelas ada kejanggalan," tegasnya.
Rp11 Miliar Hutang Piutang PT Garam Belum Tertagih?
PT. Garam (Persero) diduga memiliki hutang piutang sebesar Rp11.733.465.179. Sampai saat ini hutang piutang tersebut diduga belum ada penyelesaian dengan pihak kedua.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, hutang piutang miliaran itu merupakan hutang pihak ketiga kepada PT Garam (Persero) yang telah jatuh tempo pada 31 Desember 2018. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2017 lalu. Per 31 Desember 2017 hutang piutang itu sebesar Rp9.605.276.355.
Sementara hutang piutang yang belum jatuh tempo di tahun 2018 belum tertulis, sementara tahun 2017 tertulis 2.128.188.824. Tidak hanya perusahaan resmi seperti PT, UD dan CV, melainkan hutang itu juga kepada perseorangan.
Besaran hutang piutang untuk perorangan bervariasi, mulai berjumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Namun angka itu belum diketahui apakah sudah terbayar hingga Oktober 2019 atau belum. Sebab, Direktur PT Garam (Persero) Budi Sasongko belum menjelaskan secara detail.
"Konfirmasi kepada bagian pemasaran nanti ya, saya tidak hafal," katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya singkat beberapa waktu lalu.
Dana PMN PT Garam yang Didepositokan
Pemerintah memberikan suntikan dana kepada PT Garam (Persero) melalui Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melakukan penyerapan garam rakyat. Harapannya produksi petambak garam bisa terserap maksimal.
Produksi garam ditingkat petambak saat ini menumpuk lantaran produksi yang melimpah dan tidak diimbangi dengan serapan yang maksimal.
Bahkan data yang dihimpun media ini, terdapat miliaran rupiah dana PMN PT Garam diduga didepositokan disalah satu bank terbesar milik pemerintah (BUMN).
Berdasarkan data yang dihimpun tim media ini, per 31 Desember 2018 dana PMN 1 yang didepositokan sebesar Rp20.988.203.462 sementara untuk PNM 2 sebesar Rp94 miliar.
Jumlah tersebut berkurang dibandingkan periode tahun sebelumnya. Per 31 Desember 2017 dana PMN 1 yang didepositokan sebesar Rp50.988.203.461 sedangkan untuk PMN 2 sebesar Rp186.500.000.000 atau dengan akumulasi sebesar Rp237.488.203.461.
Tahun 2015 PT Garam (Persero) mendapatkan PMN sebesar Rp3.089.489.865 dan sempat diletakan di salah satu bank. Rinciannya untuk PMN 1 sebesar Rp1.760.411.288 dan PMN 3 sebesar Rp2.329.078.577.
Besaran anggaran tersebut terbilang fantastis. Jika digunakan untuk penyerapan garam rakyat di Sumenep dimungkinkan bisa terserap semua atau malah petambak garam akan kewalahan untuk memproduksi kristal putih itu.
Masih belum terhitung dengan hasil atau bunga dana PMN yang didepositokan jika itu benar.
Direktur Utama PT Garam (Persero) Budi Sasongko, membenarkan hal itu. "Yo pasti dedeposotokan dan seving bank yg penting penggunaannya untik investasi dan Modal kerja PMN," katanya melalui pesan Whatsapp tang diterima redaksi Memoonline.co.id.
Bahkan lanjut dia, persoalan tersebut dianggap yang lumrah dilakukan. "Semua diaudit oleh BPK dan KAP," tuturnya lagi. Bersambung... (Tim/Memo/Red).