Foto; Gercep Dukcapil
Foto; Gercep Dukcapil
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Utara - Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka secara resmi Gerai Cepat (Gercep) Layanan Publik Dukcapil Kabupaten Bekasi di Sentra Grosir Cikarang, Rabu (30/10/2019)..
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, saat membuka dan meresmikan, mengatakan bahwa dengan dibukanya secara resmi layanan publik tersebut, itu pertanda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sangat berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan terjangkau lokasinya oleh masyarakat.
Nantinya, layanan publik dukcapil yang berlokasi di lantai 2 Food Court Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan R.E. Martadinata No. 95 Cikarang Utara tersebut akan juga melayani perekaman KTP elektronik, pencetakan KTP elektronik/ Suket (Surat Keterangan), KK, Akta kelahiran/ kematian dan KIA.
“Berbagai terobosan akan terus diupayakan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Saya berharap, dalam waktu dekat kita akan buka mall pelayanan publik di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Bupati, juga mengajak para Kepala Perangkat Daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan secara langsung dengan masyarakat, agar dapat berinovasi dalam melaksanakan tugas pelayanannya sehingga masyarakat Kabupaten Bekasi juga langsung merasakan manfaatnya.
“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan manajemen Sentra Grosir Cikarang yang telah memfasilitasi berdirinya Gerai Cepat (Gercep) Pelayanan Publik ini. Mudah-mudahan menjadi pemicu bagi pihak swasta dan para pengelola pusat- pusat perbelanjaan yang lain untuk dapat berperan aktif dalam membantu memfasilitasi peningkatan sarana pelayanan publik di Kabupaten Bekasi,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengutarakan tujuan dilakukannya Gercep Dukcapil adalah untuk memperluas jangkauan agar terwujud pelayanan publik yang cepat dan terjangkau.
“Kami telah melakukan uji coba sejak 14 Oktober dan jumlah tamu yang hadir sejak hari pertama dibuka, antusiasme masyarakat tidak pernah surut. Waktu penyelesaian lebih cepat daripada di kantor, disini hanya 3 hari,” jelasnya.
Disampaikan Hudaya, bahwa hari kerja pelayanan Gercep Dukcapil yakni enam hari, dimulai Senin sampai Jum'at dan dibuka jam 09.00 - 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu, buka dari jam 09.00 - 14.00 WIB.
“Waktu pelayanan enam hari kerja yakni Senin-Jum'at. Kita buka dari jam 09.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan Sabtu, kita buka dari jam 09.00 sampai dengan 14.00 WIB. Namun pada kenyataannya lebih dari jam 14.00 WIB. Tapi tetap kita layani. Kenapa Sabtu juga buka pelayanan, karena ingin memberi kesempatan kepada masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukannya pada hari kerja dan sibuk,” tuturnya.
Diakui oleh pihaknya, khusus untuk pencetakan KTP elektronik masih terkendala dengan jumlah blanko yang diberikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih sangat terbatas.
“Mohon maaf untuk percetakan e-KTP, karena memang blankonya dari pusat kurang jadi agak terkendala. Sementara, kebutuhan mencapai 76.000 blanko perbulan. Sekarang kita hanya menerima sebanyak 500 blanko perbulan. Itu artinya hanya 20-25 perkecamatan. Jadi itu kondisinya. Maka setiap pengurusan e-KTP baru, kita berikan Suket. Baik itu di sini, Kecamatan ataupun di Dinas,” tuntasnya. (Bam/Diens).