Foto: oknum penegak perda sumenep yang diamankan gegara narkoba
Foto: oknum penegak perda sumenep yang diamankan gegara narkoba
MEMOonline.co.id, Sumenep – Gegara kasus narkoba, oknum Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Aparat penegak perda tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Kalianget, sekitar pukul 20.15 Wib, Senin (28 /10/2019) malam.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan penangkapan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Sumenep, inisial MS (39), warga Dusun Podak, Desa Kacongan, Kecamatan Kota.
"Tersangka diciduk saat berada dipinggir jalan Raya Yos Sudarso Kalianget. Tepatnya didepan gudang pupuk pusri, Desa Kerta sada, Kecamatan Kalianget," terangnya, Selasa (29/10/2019)
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka, berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram.
Dikatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu. Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kalianget untuk melakukan lidik.
Didapat informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di jalan raya Yos Sudarso Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, setelah dilakukan penyelidikan posisi terlapor sedang berjalan dipinggir jalan jl.Yos Sudarso tepatnya di depan gudang pupuk pusri.
“Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 Poket kantong plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak korek api di saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terlapor.” jelasnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat dsri perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya. (Satrio/diens)