Foto Kapolres Pamekasan, AKBP. Teguh Wibowo, S.I.K
Foto Kapolres Pamekasan, AKBP. Teguh Wibowo, S.I.K
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Usai ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus bentrok antara sekelompok masyarakat di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang awalnya di jerat dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, akhirnya saat ini ditangguhkan Polres Pamekasan, Sabtu (27/01/2018).
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Pamekasan, AKBP. Teguh Wibowo, S.I.K, saat dimintai keterangan di Mapolres Pamekasan, sekitar pukul 17.30.
"Berkaitan dengan proses penyidikan yang TKPnya di Desa Ponteh, bahwa saya pada hari Kamis (25/01) sekitar pukul 16.00 diamankan terhadap penganiayaan bersama-sama, kita lakukan penangkapan dan penahanan," ucap Kapolres Pamekasan, AKBP. Teguh Wibowo, S.I.K.
Serta pihaknya menyampaikan, bahwa 2 tersangka kasus bentrok itu ditangguhkannya, lantaran ada pihak yang bertanggungjawab.
"Kemudian ada penangguhan dari pihak penanggungjawab mengajukan permohonan maaf digelarnya perkara, kemudian kita simpulkan hasil rapat tersebut kita akomodir. Maka hari ini pukul 17.30 kita lakukan penangguhan penahanan dalam arti proses penyidikan langsung berlanjut," tegasnya. (Faisol)