Foto : H. Kardin (Berpeci -red)
Foto : H. Kardin (Berpeci -red)
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait tempat pembuangan sampah di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran. Pasalnya, tempat pembuangan sampah yang diduga ilegal tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh warga.
Anggota Komisi III, H. Kardin, mengatakan akan melakukan sidak terkait tempat pembuangan sampah (TPS) diduga ilegal di daerah Pebayuran dan Cibarusah yang dipersalahgunakan oleh oknum serta membuat resah warga sekitar.
"Kami komisi III akan melakukan sidak TPS ilegal di Pebayuran dan Cibarusah setelah pembahasan KUA-PPAS," singkat Kardin kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (23/10/2019).
Sebelumnya, warga mengeluhkan penumpukan sampah rumah tangga yang bersumber dari perumahan BWI dan TPI dan dibuang setiap harinya dilahan milik pengelola sampah perumahan di Kampung Kobak Rante. Mereka sempat juga mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Menurut informasi warga, sampah sebanyak 3 sampai 4 mobil Truck tersebut diangkut setiap harinya dari Perumahan BWI dan TPI. Sampai saat ini, tumpukan sampah hampir melebihi kapasitas lahan yang telah disediakan. Warga sekitar penampungan sampah, mengeluhkan gangguan asap dan bau busuk yang semakin menyengat, karena pihak pengelola sampah sengaja membakarnya agar sampah yang setiap hari bertambah dan semakin menumpuk tetap bisa tertampung.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, akan menindak-lanjuti keluhan para warga dan akan segera mencari tahu status tempat penampungan sementara sampah tersebut.
“Keluhan ini akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan cari tahu status TPS tersebut. Kalau statusnya ilegal, kami akan meminta dinas terkait untuk menutupnya,” kata Soleman, saat diwawancarai di ruangannya.
Soleman menjelaskan, wajar bila warga mengeluh karena sampah tersebut tidak memberi nilai ekonomis, yang ada hanya menimbulkan aroma tidak sedap dan dikhawatirkan juga timbunan sampah bisa menyumbat aliran air disekitarnya.
“Infonya, sampah diangkut tiap hari dari perumahan sekitar 4 Truk. Bayangkan bila itu benar, bisa berdampak penyumbatan saluran air sekitar, karena menurut warga, tempat penampungan sampah memang berdekatan dengan saluran air,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Soleman, DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil pihak pengelola sampah perumahan dan Dinas LH.
“Dalam waktu dekat, kami akan panggil keduanya. Pihak pengelola dan Dinas terkait,” tandasnya. (Bam/Diens).