Plh Kajari Tepis Tudingan Penyelidikan Kasus Jajaran KPUD Sampang Dipending

Foto: Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo
1078
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Pasca menerima pengaduan dari salah satu elemen masyarakat terkait adanya indikasi pemotongan anggaran dana TPS, jajaran korps adhyaksa langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan kepada mantan penyelenggara pemilu di Kabupaten Sampang, senin (9/9/2019).

Kasus dugaan pemotongan dana per TPS dalam rangka pileg dan pilpres ini mulai dilakukan pengusutan oleh jajaran adhyaksa setelah KPU sampang beserta jajarannya menuntaskan 3 (tiga) perhelatan akbar berawal dari pilkada serentak baik pilbup maupun pilgub,  pileg dan pilpres serta melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada sampang sebagai amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan pemotongan dana pemilu  ini menjadi atensi.

Menanggapi pertanyaan awak media bahwa kasus ini di pending,  siapa bilang kasus dugaan pemotongan dana TPS di pending, sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan salah satu PPK  di ruang sebelah.

"Sampai sekarang melaksanakan kewenangan yang kami miliki sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada,  janganlah membuat opini seolah-olah bekerja out of rule," ungkapnya. 

Sementara Azis saat dihubungi via whatsapp yang juga pernah mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu dari sisi pengawasan mempertanyakan eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampang.

Menurutnya, dengan kompetensi absolut yang dimiliki sehingga sampai terjadinya dugaan pemotongan anggaran TPS yang cukup masiv dan terjadi pada banyak wilayah kecamatan.

"Kami pertanyakan kinerja Bawaslu Sampang, sehingga ini hampir terjadi di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang," ungkapnya. 

Lanjut Aziz,  Bawaslu sampang dengan struktur organ yang dibentuk sampai ke tingkat TPS ini tidak maksimal melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimiliki serta hanya mengawasi sisi proses tahapan pemilu.

"Sedangkan perilaku penyelenggara teknis pemilu lepas dari pengawasan sebagaimana amanah konstitusi," pungkasnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar