Foto: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ahmadi
Foto: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ahmadi
MEMOonline.co.id, Sampang - Bagi masyarakat Sampang, untuk sementara blangko Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Sampang mengalami ke kekosongan.
Hal ini diungkap Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ahmadi, kamis (18/7/2019).
Menurutnya kosongnya blangko SIM dan STNK untuk sementara ada keterlambatan. Namun terkait pelayanan berjalan seperti biasanya.
"Pelayanan tetap berjalan seperti biasanya," katanya.
Sementara bagi pemohon baik yang perpanjangan maupun bagi yang mengurus baru tetap terlayani dengan menggunakan surat keterangan (Suket) yang keabsahannya sama.
Sedangkan pengurusan SIM, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), prosesnya sama dengan kepengurusan sebelumnya.
"Kalau untuk TNKB merah (Plat Merah) stoknya ready," paparnya.
Namun begitu pihaknya tetap menghimbau masyarakat yang SIM dan STNKnya memasuki jatuh tempo, diharapkan segera mengurus ke Samsat.
Perlu diketahui, keterlambatan blangko ini terjadi mulai 11 juli 2019 bukan hanya Sampang saja akan tetapi terjadi di seluruh Indonesia sampai proses lelang selesai.
"Kami mohon maaf atas keterlambatan ini, ini terjadi bukan hanya di Sampang akan tetapi terjadi di seluruh Indonesia," pungkasnya. (Fathur/diens)