Foto: Pemkab Bekasi saat menerima hadiah 'Pastika Awya Pariwara' Kemenkes
Foto: Pemkab Bekasi saat menerima hadiah 'Pastika Awya Pariwara' Kemenkes
MEMOonline.co.id, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi, kembali mendapatkan penghargaan dibidang kesehatan. Kali ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menganugerahkan gelar 'Awya Pariwara' kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Gelar tersebut diberikan kepada daerah yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok dan atas upaya yang dilakukan terkait pelarangan iklan rokok di luar gedung.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menerima secara langsung penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, dalam acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2019 yang bertempat di Gedung Prof. Sujudi, Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, mengatakan bahwa kita semua dapat mencegah penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok dan tidak harus ‘sakit-sakitan’ di hari tua.
“Usia harapan hidup di Indonesia, jika kita pakai Indeks Pembangunan Manusia, itu meningkat (yakni) 71,4 tahun. Tetapi, usia sehatnya hanya sekitar 62 tahun, berarti kita ‘sakit-sakitan’ selama 8-9 tahun. Sayang betul kalau selama itu kita harus sakit-sakitan. Apakah kita bisa mencegah penyakit jantung? Tentu bisa, dengan mengurangi hipertensi dan lainnya. Sementara Hipertensi juga meningkat (menjangkiti) 40% masyarakat Indonesia,” katanya.
Nila Moeloek, juga menjelaskan bahwa zat-zat yang terkandung di dalam rokok adalah penyebab penyakit katastropik, dimana penyakit tersebut membebani BPJS Kesehatan sekitar 30 persen dan menjadi salah satu sumber defisit terbesar BPJS Kesehatan.
Dikesempatan yang sama, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menyampaikan rasa syukurnya karena telah mendapatkan penghargaan dan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus mendukung program dan kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya dalam hal pengurangan dampak resiko rokok dan tembakau.
"Pelarangan iklan rokok diluar gedung sangat perlu dan penting untuk mencegah munculnya perokok-perokok pemula sehingga anak-anak kita terhindar dari bahaya rokok," ucap Bupati.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, menambahkan bahwa pelarangan iklan rokok diluar gedung sudah diterapkan di seluruh Wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung. Meskipun pihaknya juga tidak memungkiri masih ada beberapa iklan rokok yang terpampang dibeberapa wilayah, hal itu terjadi karena masih menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.
"Untuk pengajuan izin baru iklan rokok diluar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis," terang Sri Enny.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati setiap tanggal 31 Mei. Namun baru dilaksanakan pada 11 Juli 2019 ini. Tahun ini tema globalnya adalah Rokok dan Kesehatan Paru dengan subtema Jangan biarkan Rokok Merenggut Nafas Kita. Tema global ini dipilih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan paru serta terjadinya beban penyakit yang berpengaruh terhadap index pembangunan manusia. (Bam/Diens).