Foto: ilustrasi google
Foto: ilustrasi google
MEMOonline.co.id, Sumenep – Kasus pencabulan gadis bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian hari makin meresahkan.
Pasalnya, hampir setiap hari aparat Polres Sumenep, mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan gadis dibawah umur.
Hari ini, Humas Polres Sumenep menurunkan rilis penangkapan pelaku pencabulan gadis dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Pasongsongan, pada Selasa 25 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 Wib.
Saat itu, korban RM (16), yang masih dibangku salah satu SMP, menjadi korban pencabulan AW (20), yang berprofesi sebagai nelayan.
“Lokasi kejadiannya didalam kamar rumah milik Jasrul, di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan,” kata AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Rabu (3/7/2019).
Menurut Widi (sapaan akrab AKP Widiarti red), peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut, bermula pada hari selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 12.30 Wib.
Saat itu, korban RM ditelpon pelaku untuk diajak keluar untuk berfoto-foto dipantai Pasongsongan.
Selanjutnya, sekira pukul 13.00 Wib korban RM bersama Dita Putri (adik korban) dijemput pelaku dijalan raya dekat rumah korban.
Dan sesampainya mereka dipantai pasongsongan, korban RM bersama pelaku serta teman- temannya yang lain berfoto-foto dilokasi tersebut.
Kemudian sekira jam 14.30 Wib korban RM bersama Difa Putri (adiknya) diajak pelaku kerumah temannya yang bernama Jasrul, (yang selanjutnya dijadikan tempat pencabulan pelaku pada korban red), dengan alasan mau rujakan.
Namun, sesampainya di rumah Jasrul, sekira pukul 15.00 Wib, korban RM dipaksa masuk ke salah satu kamar oleh pelaku AW, dengan cara ditarik.
“Nah.... saat didalam kamar tersebut, pelaku AW melancarkan niat busuknya pada korban, yakni melakukan pencabulan atau persetubuhan,” papar Widi.
Setelah itu, pada hari jumat tanggal 26 Juni 2019 korban RM menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendapat laporan anaknya dicabuli, orang tua korban RM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada keesokan harinya.
“Alhamdulillah sekarang pelakunya sudah ditangkap,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana sekitar 15 tahun penjara. (Satrio/diens)