Foto: 'MT' dengan barang bukti spare part sepeda motor diduga hasil kejahatan di dalam lemari kamarnya
Foto: 'MT' dengan barang bukti spare part sepeda motor diduga hasil kejahatan di dalam lemari kamarnya
MEMOonline.co.id, Lumajang - Gerak cepat Tim Cobra Polres Lumajang, dalam memburu pelaku kriminal di Jawa Timur, memang tidak diragukan lagi.
Terbukti, dalam setiap moment penangkapan pelaku kriminal, Tim Cobra Polres Lumajang, selalu terdepan.
Seperti dalam penangkapan oknum PNS dilingkungan Pemkab Lumajang, inisial 'MT' (45), warga Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, Selasa (25/6/2019).
Penangkapan itu bermula saat Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan seorang pengendara sepeda motor, di Jl. Bromo masuk Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, karena disinyalir mengendarai sepeda motor bodong.
Benar saja, saat diperiksa, pria yang diketahui merupakan seorang PNS berdinas di satu instansi Kabupaten Lumajang tersebut, tak bisa berkelit dan harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Setelah di cek, ternyata benar motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian motor yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jl. Gajah mada Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Motor tersebut adalah Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 YG WARNA Hitam tahun 2004," kata Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, pada media ini.m
Mulanya, kepada petugas 'MT' mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari gadai dua orang tak dikenal saat ia berada di embong kembar. Namun demikian, petugas tak langsung mempercayainya.
Tim Cobrapun langsung menuju ke rumah 'MT' untuk mencari bukti - bukti lain.
"Benar saja, di rumah 'MT' kami malah menemukan pretelan motor. Ada lampu depan, lampu sein serta spedo meter. Sehingga ada kemungkinan gadai hanya alasan dari pelaku untuk meloloskan diri dari ancaman pidana," imbuh Kapolres.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang memimpin penggeledahan mengatakan bahwa pihaknya belum berani memastikan apakah oknum tersebut pelaku ataukah penadah.
“Masih dalam proses, jadi pihak kami masih belum bisa memastikan apakah oknum PNS tersebut pelaku utama ataukah sebagai penadah.
Dari hasil Gelar Perkara patut diduga ada perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP," tukas Katim Cobra tersebut. (Her/diens)