Foto: Ka. Satpol PP Kabupaten Lumajang, Drs. Basuni
Foto: Ka. Satpol PP Kabupaten Lumajang, Drs. Basuni
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pasca pemberitaannya viral di media terkait pabrik pengolahan kayu yang berdiri di tanah sengketa di tepi jalan raya Klakah tepatnya selatan Polsek, masuk Desa / Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya ditutup petugas Satpol PP.
Hal itu dilakukan, karena selain berdiri di tanah sengketa, pabrik pengolahan kayu triplek tersebut ternyata tidak mengantongi izin (ilegal red).
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang Drs. Basuni mengaku, atas perintah atasannya perhari ini, Senin (24/6/2019), aktifitas pabrik tersebut untuk sementara dihentikan alias ditutup.
“Hal itu dilakukan karena pabrik tersebut menjalankan aktifitasnya tanpa mengantongi ijin. Lagi pula di pabrik itu ada permasalahan yang tak kunjung usai, alias tanahnya masih sengketa,” kata Basuni, soal sengketah lahan yang ditempati.
Oleh sebab itu,perintah atasannya, pihaknya menginstruksikan agar kegiatannya untuk sementara dihentikan.
Basuni menambahkan jika dibalik berdirinya pabrik tersebut, ada sengketa yang mendera. Yakni soal sengketa lahan pada pihak ahli waris.
"Selesaikan persoalan dibawah dulu. Lalu urus izinnya. Kalau sudah, silahkan beroperasi kembali," tegas Basuni.
Sebelumnya, Kasim (52) warga Klakah Lumajang menyoal berdirinya pabrik tersebut. Ia merupakan ahli waris bersama adik kandungnya Supadi, dari ayah kandungnya yang sudah meninggal bernama Buranom, atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 1 Ha yang kini ditempati pabrik itu.
Selama ini, Kasim mengaku tidak dilibatkan dalam proses hingga pabrik itu berdiri dan menjalankan aktifitasnya mengolah kayu menjadi triplek.
Terpisah, tegas disampaikan oleh Plt. Kelapa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Lumajang Pujo Sumanto, saat dikonfirmasi media ini, pria berbadan tegab itu terang menyebut jika pabrik itu ilegal.
"Iya ilegal belum ada izinnya," ucap dia.
Saat mendapat aduan dari salah satu ahli waris bernama Kasim, kata dia, Wakil Bupati Lumajang langsung memposisikan Satpol PP untuk menindak lanjuti dan juga agar kegiatan pabrik dihentikan sampai sengketa selesai. (Her/diens)