Duh ! Suami Bupati Jember Ikut Dilaporkan Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Foto: pelapor kasus pendistribusian adminduk menunjukka bukti laporannya
2240
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Bukan hanya Bupati Faida yang dilaporkan ke Polda Jatim, oleh elemen masyakat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian adminduk, suami Bupati Jember dr. Abdul Rochim juga ikut dilaporkan dalam masalah tersebut.

Perwakilan masyarakat, Ribut Supriyadi mengatakan,apa yang dilakukan sudah melanggar Undang-undang RI Pasal 96 ayat A tentang Adminduk. senen 15/04/2019

"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetakbatau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 1 huruf c, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda 1 miliar rupiah," sebutnya.

Adapun temuan yang dia dapatkan, Ribut mengaku pihak dr.Rochim bersama relawannya melakukan pendistribusian di sejumlah tempat dengan para relawannya salah satunya di Desa Jelbuk.

"Terkait kewenangan dr.Rochim,  telah melakukan pembagian atau pendistribusian adminduk akhir tahun 2018 berupa KK dan KTP di Desa/Kecamatan Jelbuk. Itu juga tersebar di medsos," lugasnya. (Inul/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar