Duh ! Suami Bupati Jember Ikut Dilaporkan Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Foto: pelapor kasus pendistribusian adminduk menunjukka bukti laporannya
2230
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Bukan hanya Bupati Faida yang dilaporkan ke Polda Jatim, oleh elemen masyakat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian adminduk, suami Bupati Jember dr. Abdul Rochim juga ikut dilaporkan dalam masalah tersebut.

Perwakilan masyarakat, Ribut Supriyadi mengatakan,apa yang dilakukan sudah melanggar Undang-undang RI Pasal 96 ayat A tentang Adminduk. senen 15/04/2019

"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetakbatau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 1 huruf c, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda 1 miliar rupiah," sebutnya.

Adapun temuan yang dia dapatkan, Ribut mengaku pihak dr.Rochim bersama relawannya melakukan pendistribusian di sejumlah tempat dengan para relawannya salah satunya di Desa Jelbuk.

"Terkait kewenangan dr.Rochim,  telah melakukan pembagian atau pendistribusian adminduk akhir tahun 2018 berupa KK dan KTP di Desa/Kecamatan Jelbuk. Itu juga tersebar di medsos," lugasnya. (Inul/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar