Foto: AKBP Mudawaroh, Kepala BNN Kota Batu, menunjukkan barang bukti saat press release di kantornya
Foto: AKBP Mudawaroh, Kepala BNN Kota Batu, menunjukkan barang bukti saat press release di kantornya
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu, Jawa Timur, membekuk AH (46), okum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu, tepatnya di Jalan Samadi Gg.1 No. 60, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, sekitar pukul 18.00 Wib.
Menurut, AKBP Mudawaroh, Kepala BNN Kota Batu, BNN Kota Batu pada Selasa, 5 Februari 2019, BNN mendapatkan informasi dari warga bahwa ada peredaran gelap Narkotika Golongan 1 (satu) jenis sabu di sekitar Jalan Samadi Kota Batu.
"Atas informasi tersebut, Tim BNN Kota Batu melakukan penyelidikan selama kurang lebih 18 (delapan belas) hari," terang AKBP Mudawaroh, saat press release dengan media, Rabu (27/2/2019) di kantor BNN, Jalan H. Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kemudian, lanjut Mudawaroh, setelah mendapatkan profil lengkap target, petugas BNN Kota Batu menyusun strategi penangkapan.
"Sdr. AH (46) ditangkap di rumah kost, pada saat penangkapan, tersangka tidak mau membuka pintu kamar dan kelihatan sibuk seperti membuang sesuatu (diduga sabu) di kloset kamar mandi. Sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan mendongkrak pintu," papar Mudawaroh.
Usai ditangkap, imbuh Mudawaroh, selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor BNN Kota Batu guna menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai oknum ASN Pemerintahan Kota Batu dan mulai menggunakan sabu semenjak lulus kuliah, tetapi telah berhenti lama. Sekitar dua tahun lalu, aktif kembali menggunakan sabu karena sebagai pelarian dari masalah internal keluarga," bebernya.
"Atas perbuatanya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun," pungkasnya.
Untuk diketahui, dari hasil penggeledahan itu, didapat barang bukti berupa:
1. Satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu + 1.56 gram.
2. Satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu + 1, 68 gram.
3. Dua plastik kecil dalam kotak berisi sabu + 1,57 gram. (Total sabu: 4,81 gram).
4. Satu buah HP XIAOMI 4X.
5. Satu buah HP SAMSUNG J6.
6. Satu klip plastik berisi ganja + 8,6 gram.
7. Satu toples kecil berisi ganja + 44, 77 gram. (Total ganja: 52, 97 gram).
8. Satu buah pipet kaca berisi sabu.
9. Satu buah timbangan digital merk PSH.
10. Satu buah timbangan merk CHQ.
11. Dua bungkus plastik berisi klip plastik kecil kosong. (Risma/diens)