Dua Kali Tiduri Pacar Saat Rumah Sepi, Siswa SMP di Jember Dipolisikan

Foto: Tersangka pencabulan di Jember
1353
ad

MEMOonline.co.id, Jember – Apes bagi GH (inisial), warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pasalnya anak bawah umur yang masih duduk di bangku SMP ini, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri, saat pesta miras di rumahnya.

Akibatnya, GH ditangkap anggota Reskrim Polsek Semboro, Selasa (26/02/2019) malam.

Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini di lapangan, diketahui jika dalam melakukan aksinya, GH mengajak korban berpesta miras.

Saat itu korban setuju ajakan pelaku, karena pelaku mengancam akan memutuskan jika tidak mau menerima ajakannya.

Kapolsek Semboro AKP Fathur Rahman, menuturkan jika peristiwa itu terjadi pada tanggal 1 Februari 2019 lalu.

Saat itu, tersangka meminta korban datang ke rumah tersangka yang sedang dalam kondisi sepi, untuk melakukan pesta miras. 

"Karena memang korban sudah lama menjadi hubungan asmara dengan tersangka, akhirnya tanpa curiga langsung mendatangi rumah tersangka," paparnya, Rabu (27/2/2019) siang.

Meskipun awalnya, mereka hanya duduk di teras sambil memegang miras, selang satu jam kemudian tersangka menarik paksa untuk masuk ke dalam kamarnya. 

"Di situlah, tersangka merayu korban agar melayani nafsu bejatnya. Usai melampiaskan nafus bejatnya, tersangka mengantarkan korban ke rumah," bebernya.

Lebih jauh Fathur menjelaskan, orang tua korban yang diterima tidak menerima putrinya dinodai, langsung melapor ke Mapolsek Semboro. 

"Setelah disetujui untuk dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Semboro memerintahkan untuk dilakukan terhadap GH, untuk dilakukan penahanan badan,” paparnya.

Kepada penyidik ​​tersangka mengakui jika sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban, saat rumahnya sepi karena orang tua tersangka sudah berangkat kerja.

Tersangka terancam dijerat pasal 81 juncto pasal 76 d juncto pasal 76 e undang-undang perlindungan anak, dengan perlindungan maksimal 15 tahun penjara. (Inul/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebuah badan usaha bernama CV Serayu Agro Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Randuagung, Dusun Curahtekor, Desa...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke...

Komentar