Merasa Dirugikan Rp 14, 250 Miliar, Ely Jayanti Libriana Laporkan Notaris Sujayanto ke Polda Jatim  

Foto: Laporan Polisi
3541
ad

MEMOonline.co.id, Sidoarjo - Ely Jayanti Libriana, SE., telah melaporkan seorang Notaris atas nama Sujayanto SH., MM., yang berkantor dan beralamat di Jalan Ahmad Yani No.161 Gedangan Sidoarjo ke Polda Jatim dengan nomor Laporan LP./B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Desember 2023 terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/ atau pasal 372 KUHP.

“Ya benar saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak notaris Sujayanto ke pihak kepolisian agar permasalahan ini dapat kepastian hukum terhadap kami sebagai warga Negara Indonesia,” ujar Ely Jayanti Libriana, SE., selaku korban pelapor sekaligus Direktur PT Jaya Safira Propertindo (PT Jasapro) sebagai team owner dari Perumahan Permata Alam Residence (PAR) via WhatsApp, Kamis (11/1/2024).

“Semoga dan saya berharap keadilan berpihak kepada kami sebagai korban,” tegasnya.

Akibat  pelanggaran pasal tersebut, lanjut Ely, PT. Jaya Safira Propertindo (PT. Jasapro) sebagai pihak korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14, 250 Miliar.

Ely Jayanti menuturkan bahwa kejadian berawal ketika pihak PT. Jasapro datang ke kantor Notaris Sujayanto untuk keperluan balik nama dan penggabungan 2 buah sertifikat milik dua orang petani yang bernama Yakob dan Murni untuk kemudian dilakukan pemecahan sertifikat menjadi 67 sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

“PT. Jasapro telah melakukan semua kewajiban yang diminta oleh Notaris Sujayanto dari semua biaya Ikatan Jual Beli (IJB) sebanyak 48 unit rumah yang telah terjual kepada user. Namun yang menjadikan saya heran kenapa semua sertifikat sejak Juli Tahun 2022 bisa-bisanya pihak Notaris Sujayanto tidak menyerahkan sertifikat kepada PT. Jasapro. Padahal semua kewajiban dari pihak kami sudah selesai alias tidak wanprestasi. Ini malah pihak Notaris minta keuntungan bagi hasil kepada kami,” kesal Ely.

“Perlu diketahui hubungan antara PT Jasapro dan pihak Notaris tidak ada hubungan hukum baik sebagai investor maupun sebagai pemegang saham dari perusahaan kami,” ungkapnya.

“Kami telah melakukan somasi beberapa kali tapi tidak ada respon dari pihak Notaris Sujayanto sehingga pada akhirnya saya menempuh jalur hukum,” pungkas Ely.

Penulis    : Bambang/HSN

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar