Geger..!! Mantan Kades di Jember Dilaporkan Kades Dan Perangkat Desa Aktif

Foto : Aliran dana desa
4068
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember dan tiga perangkatnya Sodiq, Kholidi Habibi dan Mohammad Romli melaporkan mantan kepala desa  Drs.H.Marsudi dan Bendahara desa Mundurejo ke Polres Jember, tertanggal 17 Oktober 2023.

Ketiga perangkat dan Kepala Desa Mundurejo tersebut melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Drs.H.Marsudi dan Bendahara Desa di dampingi Kuasa Hukumnya Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH.

"Alfin begitu panggilan akrabnya kuasa hukum Edi Santoso dan Ketiga perangkatnya saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut berdasarkan temuan penerimaan Uang Dana Desa (DD) sebanyak 2 kali oleh Drs. H. Marsudi disaat telah purna tugas dan atas perintah yang dirinya".

"Pertama Marsudi yang telah purna tugas sejak bulan April 2019, sesuai surat keputusan Bupati Nomor: 188.45/53.1/KTUN/1.12/2019, telah menerima uang DD sejumlah Rp.154.000.000 dari Bendahara Desa, pada tanggal 25 Juni 2019 di kantor desa," ujarnya, (13/11/2023).

Bukti penerimaan uang dari Bendahara Desa Mundurejo dan Rinciannya yang di Tanda tangani oleh Septi dan bermaterai.

Sedangkan, penerimaan uang yang Kedua lanjut Alfin, sesuai data yang ada, yakni pada tanggal 05 Juli 2019, sebesar Rp.158.293.600 yang diserahkan oleh Bendahara Desa dirumah bersangkutan (Marsudi) sekitar pukul 19.45 dengan rincian sebagai berikut.

"Untuk Camat Rp.30.000.000, LPMD Rp.7.300.000, Bayar Material Rp.10.000.000, Bayar Bakti Jaya Rp.10.000.000 dan Operasional Rp.500.000. Sehingga total keseluruhan Rp.57.800.000, jadi sisa uang sebesar Rp.100.493.600 dan sebagai penerima atas nama B Septin," jelasnya.

Alfin menjelaskan, diketahui Drs. Marsudi telah selesai masa jabatannya pada tanggal 30 April 2019 sesuai dengan Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/53.1/KTUN/1.12/2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mundurejo yang ditandatangani oleh Bupati Jember pada waktu itu Faida.

"Berarti sejak setelah tanggal 30 April 2019 tersebut, segala tugas dan kewenangan yang dahulu melekat kepada Marsudi sebagai Kepala Desa Mundurejo, beralih kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Mundurejo yang ditunjuk yakni Moh.Sahri." Tandasnya.

Penulis     :    Zainal Arifin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar