Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk 3 Tersangka Kasus Narkotika

Foto: 3 pelaku yang diamankan Polres Sumenep
1550
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu Rabu (1/11/2023) pukul 22.30 wib di pinggir jalan raya Lenteng - Sumenep Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Kamis (02/11/2023).

Pelaku yang dibekuk yakni AFM (22) asal Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, RH (46) asal Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, AS (33) asal Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan kejadian berawal pada Rabu (01/11/2023) pukul 22.30 wib, di pinggir jalan raya Lenteng -Sumenep unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku AFM pada saat mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan, yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pada hari yang sama pukul 23.30 wib di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu," ujarnya.

Sementara dari hari interogasi pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat membeli dari AS.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada hari Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 01.00 wib dirumah kontrakannya Jl. Melati, Kelurahan Pajagalan," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit Handphone milik AS yang didalamnya berisi chat wa transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS mengakui hal tersebut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram (diakui milik pelaku RH) 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram (diakui tersangka AFM), empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp.190.00,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis     :    Gita Latasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar