Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi
MEMOonline.co.id, Sampang- Jajaran Satreskrim Polres Sampang mengamankan 3 orang pembawa Senjata Tajam (Sajam) di area Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.
Ketiganya diamankan saat polisi mengamankan sidang perkara pencemaran nama baik, atau fitnah di pengadilan negeri Sampang.
"Polisi mengamankan 3 tiga orang yang diduga membawa senjata tajam di pengadilan negeri Sampang," kata Ipda Sujionto, Kasi Humas Polres Sampang, Selasa (24/10/2023).
Kata dia, ketiga orang yang berhasil kita amankan adalah inisial A, F dan inisial M. Ketiganya merupakan warga Desa Durjen, Kecamatan Kokop, kabupaten Bangkalan.
"Sekarang masih proses penyelidikan, kita tunggu informasi selanjutnya ya," ungkap Sujionto.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak