Foto : Terdakwa Mistari
Foto : Terdakwa Mistari
MEMOonline.co.id. Lumajang - Kasus pengrusakan dan pemalsuan dokumen oleh terdakwa Mistari (59), warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Lumajang, akhirnya sampai pada puncak persidangan/putusan, Senin (3/7/2023).
Pria tersebut, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Korban yang merupakan warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, mengapresiasi putusan hakim yang menurutnya telah menegakkan keadilan.
Pada media ini, korban menceritakan jika peristiwa yang dialaminya terjadi pada akhir 2022 lalu, hingga dilaporkan pada pihak yang berwajib.
"Terdakwa merusak lahan milik saya. Dan saya kaget, saat itu sempat kita (korban dan terdakwa) bertemu, dia (terdakwa -red) sempat mengklaim jika lahan tersebut miliknya bahkan menunjukkan kepada saya sebuah dokumen kepemilikan. Lalu akhirnya apa? Setelah saya laporkan, ternyata hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian terbukti jika dokumen kepemilikan itu palsu," kata korban.
Ditanya dimana letak obyek lahan yang menjadi dasar permasalahan, korban mengungkapkan, berada di Desa Pandansari Kecamatan Kedungjajang. Korban menyebut, proses hukum atas perkara yang menimpanya, sangatlah memuaskan. Sedari awal mula dilaporkan hingga masa proses persidangan, tuturnya semua pihak (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan) begitu obyektif.
Korban berharap, terdakwa merenungi perbuatan dan tidak mengulanginya dikemudian hari. Karena menurut korban, perbuatan terdakwa sangat merugikan diri dan orang lain.
"Harapannya, peristiwa ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar bisa lebih berhati-hati dalam melakukan perbuatan," pungkasnya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak