Foto: Sunaji Maryanto, bersama Kasubag Humas Polres Sumenep
Foto: Sunaji Maryanto, bersama Kasubag Humas Polres Sumenep
MEMO online, Sumenep – Apes bagi Sunaji Maryanto (27), warga Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terpaksa berurusan dengan polisi, Senin (4/12/2017).
Ia diringkus satuan reserse narkoba (Reskoba) Polres Sunenep, saat duduk santai diatas sepeda motornya, yakni Suzuki Shogun R di pinggir jalan PUD Desa Ganding Timur, Kecamatan Ganding, sekitar pukul 15.15 Wib.
Hal itu dilakukan petugas, karena pemuda ini dilaporkan masyarakat, lantaran sering mengkonsumsi sabu.
Sebagaimana keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, setelah petugas mendapat dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan aktivitas terlapor. Setelah diketahui posisi terlapor, petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Dari tangan terlapor anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu ± 0,30 gram," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Selasa (5/12/2017).
Barang tersebut kata Suwardi, dibungkus dalam kantong plastic klip kecil dan dibungkus sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu.
Selain itu, turut diamankan berupa satu buah HP merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun R warna hitam dengan nomor poliso M-5161-AF.
"Setelah itu barang bukti beserta BB langsung dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut mantan Kapolsek Kalianget itu, terlapor mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dujerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara," pungkas Suwardi. (Ita/diens)