Foto: Suami Istri Asal Gorontalo saat akan dibawa ke rutan klas II B Sumenep
Foto: Suami Istri Asal Gorontalo saat akan dibawa ke rutan klas II B Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, kembali menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri, atas pusaran kasus pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar, pada tahun 2019 silam.
Dua tersangka baru itu bukan merupakan warga Sumenep, melainkan warga asal Provinsi Gorontalo. Mereka berinisial HM (66) dan SK (59).
“Hari ini, Rabu 14 Juni 2023, penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM sebagai Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan SK sebagai Komisaris. Mereka sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, SH.MH.
Sementara, lanjut Kajari penetetapan dan penahanan terhadap dua orang itu dilakukan, karena keduanya diketahui menerima aliran dana pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 silam sebanyak 2 miliar lebih.
“Keduanya ini merupakan pasangan suami istri, dimana uang untuk pembelian kapal sudah diterima atau masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi belum hadir,” ungkap Kajari.
Sedangkan penahanan terhadap HM dan SK dilakukan Kejari, karena dalam transaksi pembelian kapal itu tidak ada wujudnya (Ghoib), termasuk uang yang sudah dibayarkan juga tidak dikembalikan, sehingga penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Terhitung hari ini Rabu 14 Juni dua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk mempertanggung jawabanka,” tuturnya.
Dikatakan Kajari Trimo, penahanan kedua tersangka oleh penyidik dengan alasan untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur, dan dengan dasar mempercepat kepastian hukum agar lebih jelas, dan tidak menghilangkan alat bukti.
“Dua tersangka ini oleh penyidik disangkan pasal 2 ayat 1 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang no 20 th 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara” terangnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumenep, sejak pukul 15.00-21.30 WIB, dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak