Sempat Kabur Ke Sampang, Pelaku Pembacokan Di Bulak Banteng Surabaya Ditangkap Polisi. 1 Masih Buron

Foto: Tersangka pembacokan saat diamankan Polisi
2128
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di depan rumah jalan Bulak Banteng Timur 5-A No. 17 Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Pada Minggu malam, 07 mei 2023.

Pelaku berinisial AR, Umur 47 ini ditangkap di wilayah sampang madura. Setalah menghabisi nyawa korbannya, berinisial R yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksono menjelaskan, pada hari Jum'at (05/05/2023) sekitar pukul 22.00 WIB anggota mendapatkan laporan bahwa di jalan Bulak Banteng Timur ada terjadi pembacokan yang dilakukan oleh satu orang sehingga anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.

"Begitu mengumpulkan keterangan dan hasil lidik. Anggota yang di komandoi kanit Jatanras Ipda Mustofa lansung mencari keberadaan pelaku sehingga pelaku berhasil dibekuk di wilayah Sampang Madura," kata Arif kepada media, Selasa (09/05).

Lanjut Arif, sementara motif dari pembacokan itu sendiri. diawali dari ketersinggungan sehingga pelaku dan korban terjadi cekcok mulut sapai-sampai pelaku mengambil senjata tajam jenis Clurit dan membacokan kepada korban hingga berulang kali.

"Luka bacokan yang dialami korban sebanyak tiga sayatan yaitu dibagian leher, punggung dan tangan. sehungga korban R meninggal dunia setalah perjalanan kerumah sakit," ungkapnya.

Masih kata Arif, dalam pengakuannya. tersangka kesal kepada korban karna sebelumnya pelaku ini mendengar bahwa korban telah mencari adiknya. Entah apa yang menjadi malah atara korban dengan adik pelaku sehingga begitu kejam pelaku harus menghabisi nyawa korban.

Korban dan pelaku ini merupakan tetangga dekat yang rumahnya berdempetan. Namun pelaku kerasukan setan apa sehingga dengan cepat mengeluarkan senjata tajam jenis Clurit dan menebaskan ke leher korban hingga nyawa korban tidak tertolong," Imbuhnya.

Selain menangkap tersangka, arif mengatakan, pihaknya juga masih memburu pelaku lainya yang kini masih kabur dan terdaftarkan pencarian orang (DPO). Sementara AR pelaku. kini sudah mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Tersangka AR juga akan kami jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun kurungan," Pungkasnya.

Penulis     :    Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar