Foto: Tersangka dan barang buktinya saat berada di Polsek Krembangan Surabaya
Foto: Tersangka dan barang buktinya saat berada di Polsek Krembangan Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amanakn 1 orang pelaku perjudian Online di Jalan Banjarsugihan I Surabaya. pada hari Jumat 17 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.
Pasalnya. pelaku ditangkap setalah ketahuan menjual chip judi online higgs domino Island saat berada disebuah Warung Nasi Goreng. dia berinisial AM (38) tahun, asal warga Jalan Banjarsugihan I Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto mengatakan penangkapan itu berdasarkan hasil kerja nyata anggota reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim. Ipda Agung Suciono dalam menindak lanjuti informasi masyarakat.
"Dengan adanya informasi perjudian itu. pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga pelaku AM berhasil ditangkap dan barang bukti 2 buah Hendphone dan uang tunai sebesar Rp. 715.000." jelas Sudaryanto. Minggu (19/03).
begitu ditangkap dan diintrograsi, Sudaryanto mejelaskan. kepada Polisi tersangka mengakui bahwa dirinya sudah lima bulan bisnis perjudian online jenis higgs domino Island dengan menggunakan dua HP miliknya.
"Dalam perjudiannya. tersangka jika menang dia menjual Chip tersebut kepada orang yang sama-sama bermain judi online dengan harga 60.000.- setiap 1-B." ungkapnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa dan diamankan kepolsek Krembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan dia kedalam penjara.
"Selain menahan pelaku AM. Tambah Sudaryanto, pihaknya juga akan terus memberantas perjudian di kota Surabaya. khususnya diwilayahnya, karna menurutnya perjudian itu merupakan atensi kapolri." Imbuhnya.
Dari kasus perjudian ini. Sudaryanto maparkan. bahwa pihaknya akan memberikan hukuman kepada pelaku setiap melakukan perjudian dengan hukuman paling lama 9 tahun.
"Pasal yang disangkakan pada kasu perjuadian online yaitu. Pasal 303 ayat (1) ke 3 dan ayat (3) KUHPidana sub. pasal 303 bis KUHPidana." Tutupnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak