Ketua Komisi II DPRD Sumenep Geram, Dua Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubdi Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Foto: Press Rilease penangkapan penyelundupan pupuk bersubsidi di Mapolres Sumenep
1730
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh Subaidi, mengaku geram dengan keputusan aparat kepolisian, yang hanya memberikan sanksi wajib lapor, kepada dua tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi, yang ditangkapnya beberapa lalu.

Sebab menurutnya, pemberian sanksi wajib lapor kepada dua mafia pupuk tersebut, dinilainya tidak adil bagi pelaku tindak kriminal.

Apalagi, lanjut Subaidi, kasus mafia pupuk di Sumenep bukan hal yang baru. Melainkan sudah berulangkali terjadi.

Namun, Ia menilai hingga saat ini, masih belum ada tindakan yang adil secara nyata dari aparat terkait, untuk menangani hal tersebut.

  Seperti diketahui, sebelumnya Polres Sumenep berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Madura, dengan mengamankan H dan IH, yang saat itu berperan sebagai sopir truk pengangkut pupuk.

  Namun dua orang itu tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor, dengan alasan ancaman hukuman yang diterima adalah di bawah empat tahun penjara.

  "Bukan hal baru, tapi dari dulu saya tidak mendengar keadilan-keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum," ucapnya, Kamis (16/3/2023).

  Untuk itu, menurut Subaidi, seharusnya dua orang yang terlibat dalam kegiatan distribusi ilegal itu, ditangkap dan ditahan, agar memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

Selain itu, dinas terkait dengan didampingi oleh penegak hukum, sudah selayaknya mampu memberikan langkah tegas, yang mampu membuat masyarakat merasakan keadilan.

  "Harusnya begitu, biar ada efek jera," lanjutnya.

  Selain itu, berdasarkan dugaan sementara dari data kepolisian setempat, belasan ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska tersebut dibeli di Gapoktan dan kios di wilayah Sumenep.

  Dengan demikian, Subaidi mengingatkan bahwa jika sampai ada kios atau Gapoktan yang terlibat dalam aksi penyelewengan tersebut, maka harus diberikan sanksi setimpal.

Salah satunya adalah, penghentian jatah pupuk bersubsidi selama kurang lebih satu atau dua tahun.

  "Harus ada sanki, kalau tidak mau diberhentikan, jangan dikasi jatahlah berapa tahun," tandasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

Komentar