Foto: dua tersangka ditengah didampingi Kasat Reskrim dan kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Foto: dua tersangka ditengah didampingi Kasat Reskrim dan kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Jatanras (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerat beraksi di kota Surabaya. Dua pelaku adalah PR (28) warga Jalan Randu Bulak Banteng Baru Surabaya dan SW (28) warga Jalan Bulak Banteng Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wicaksono mengatakan tersangka ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) tepatnya di Jalan Bulak Banteng Surabaya setelah anggota yang di pimpin langsung oleh Kanit Jatanras,yaitu. Ipda Mustofa,
"Begitu benyaknya laporan, kami langsung meminta keterangan 4 korban dan memeriksa 6 orang saksi, kemudian petugas yang mendapati tempat keberadaan pelaku langsung melakukan serangkaian untuk menangkap hingga menetaokan dua orang tersangka." Jelas Arif, Rabu (01/02).
Lanjut Arif, dari keterangan kedua pelaku saat di intrograsi mengatakan bahwa meraka masih ada dua rekanya lagi yang turut melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sehingga polisi langsung mengeler dua tersangka PR dan SW kerumah dua pelaku lainya FJ dan SL, (DPO) yang berhasil melarikan diri.
"Sementara setiap barang hasil curinya oleh mereka di jual ke pulau madura dengan harga 4 sapai 5 juta tergantung dari sepeda motornya, sedangkan dua pelaku lainya FJ dan SL masih dalam pemgejaran." Ungkapnya.
Dalam oprandinya, masih kata Arif, komplotan ranmor ini diketahui sering kali beraksi di surabaya. Mereka mencari sepeda motor korban yang terparkir dan ditinggal oleh pemiliknya serta korban tidak memasang kunci ganda sehingga kesempatan itu dijadikan peluang buat para pelaku.
Mereka tercatat sudah 26 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah surabaya. Meraka setiap mencuri motor milik korban selalu berhasil. Namun dalam aksinya yang terahir berhasil ditangkap Polisi." Imbuhnya.
Selain menangkap tersangkanya. pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos warna merah, satu jaket, uang Rp 600 rinu, satu buah Celana Jeans, satu mata kunci T, satu kunci pas ukuran 8.
"Keduanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Meraka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit