Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Jember

Foto: 22 Tersangka mengenakan baju orange bertuliskan TAHANAN POLRES JEMBER
2519
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Kepolisian Resor (POLRES) Jember menetapkan 22 orang tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press rilis hari jumat (27/01), sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar.

Pemeriksaan diketahui bahwa 22 tersangka, menurut dia bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat melainkan inisiatif sendiri.

Sementara barang bukti (bb) yang diamankan polisi salah satunya. Palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan (lampu)

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Penulis      :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat upaya penanggulangan masalah kesehatan dengan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- SMAS Nahdlatul Ulama (SMANU) Sumenep menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Komentar