Foto: 22 Tersangka mengenakan baju orange bertuliskan TAHANAN POLRES JEMBER
Foto: 22 Tersangka mengenakan baju orange bertuliskan TAHANAN POLRES JEMBER
MEMOonline.co.id. Jember - Kepolisian Resor (POLRES) Jember menetapkan 22 orang tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press rilis hari jumat (27/01), sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar.
Pemeriksaan diketahui bahwa 22 tersangka, menurut dia bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat melainkan inisiatif sendiri.
Sementara barang bukti (bb) yang diamankan polisi salah satunya. Palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan (lampu)
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit