Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Jember

Foto: 22 Tersangka mengenakan baju orange bertuliskan TAHANAN POLRES JEMBER
2505
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Kepolisian Resor (POLRES) Jember menetapkan 22 orang tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press rilis hari jumat (27/01), sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar.

Pemeriksaan diketahui bahwa 22 tersangka, menurut dia bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat melainkan inisiatif sendiri.

Sementara barang bukti (bb) yang diamankan polisi salah satunya. Palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan (lampu)

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Penulis      :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

Komentar