Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, SH. MH
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, SH. MH
MEMOonline.co.id. Sumenep - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep memutuskan 184 perkara dari total 339 kasus yang telah dilakukan penyidikan. Sementara 313 perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Dalam tindak pidana umum salah satunya pada kasus Narkoba dengan 126 perkara yang sudah diputuskan. Barang bukti yang sudah dimusnahkan sabu seberat 475 gram," ungkapnya, Selasa (03/01/2023).
Pada tindak pidana khusus Kajari menyebut, telah melakukan penyidikan pada tiga perkara.
"Tindak pidana khusus yakni pada kasus KUR UMKM fiktif, Kapal gaib PT Sumekar dan dana hibah bansos," tuturnya.
Kata Kajari, penuntutan yang telah dilimpahkan ke pengadilan adalah dua perkara pada kasus KUR fiktif dan pungli Pasar Lenteng. Persidangan tidak lama akan digelar dan akan segera diselesaikan.
Tidak hanya menyelesaikan ratusan perkara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Sumenep juga berhasil mengembalikan ke kas negara senilai Rp431.270.210.
Untuk perkara Perdata dan Tata Negara (Datun) dengan lima pemohon dari lembaga Pemerintah seperti BUMN maupun BUMD dengan surat kuasa khusus dari pemerintah daerah, dengan program tunggakan penguatan modal percepatan senilai Rp32.650.000.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak