Dari Tangan Seorang Pria, Polsek Asemrowo Surabaya Sita Ribuan Butir Pil Dobel

Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan ke Polsek Asemrowo Surabaya.
1507
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tangkap satu orang pria yang kedapatan membawa Obat keras jenis Dobel L di pinggir Jalan Dupak, Surabaya pada Senin, 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Pria berinisial A 27 tahun asal Jalan Kalianak Timur Surabaya itu ditangkap setelah kedapatan membawa dua kantong plastik berisi ribuan butir pil koplo jenis LL.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan dua kantong obat keras jenis Dobel L itu diamankan dari tersangka, A dan jumlah barang tersebut sebanyak kurang lebih 1920 butir.

"Tak hanya itu. Kami juga menyita uang tunai sebesar 500.000, serta dua Unit Hendphone yang berada pada tersangka A." Jelas Hary Kurniawan, Sabtu (08/10/2022).

Lanjut, Hary memaparkan dalam penangkapan A (tersangka) itu berdasarkan hasil kerja keras anggota Reskrim yang selama ini melakukan patroli untuk memberantas peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu dan obat-obatan yang akan di edarkan di Surabaya.

"Dengan bantuan masyarakat yang juga berperan aktif membantu pihak kepolisian. akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang pengedar obat tersebut berikut barang buktinya." Ungkapnya.

Setelah ditangkap berikut barang buktinya, Masih kata Hary Kurniawan, tersangka mengaku bahwa obat koplo jenis dobel L itu diakui adalah miliknya dan barang tersebut memang dibeli untuk dijual kembali kepada peminatnya.

"Tetsangka mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang Berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan DPO (daftar pencarian orang)." Imbuhnya.

Hary juga menegaskan. karna barang yang dimiliki tersangka ini memang banyak serta tanpa dilengkapi surat edar, maka dia akan dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tetsangka A. kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Tutupnya.

Penulis      :    Pandik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar