Foto: Polres Jember melalui Satreskoba menggelar Press Conference pengungkapan peredaran narkoba
Foto: Polres Jember melalui Satreskoba menggelar Press Conference pengungkapan peredaran narkoba
MEMOonline.co.id. Jember - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, dalam satu bulan ini menangkap 30 tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Rabu 6 April 2022.
Sebulan berlalu, kata Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hery Purnomo SIK SH. Mengatakan anggota kepolisian beserta jajarannya menangkap 30 orang tersangka dan barang bukti dari tangan pelaku.
"Selama periode bulan Maret 2022 telah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika narkoba sebanyak 29.
Salah satunya kasus yang terdiri dari narkotika 16 kasus okerbaya 13 kasus jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 30 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki".ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni 77, 51 gram sabu ,harga jual per gram sebesar Rp. 1.200.000,- sehingga nilai keseluruhan bb sebesar Rp. 93.012.000,
Ekstasi sebanyak 2 butir atau 1,03 gr dengan harga perbutir Rp.400.000 total sebesar Rp.800.000.,
Dan Trihexyphenidyl 4760, Dekstromethorpan 1398, Uang Rp. 1.712.000. Pipet kaca 3 buah alat hisap Shabu/bong 2 set, Handphone 15 buah dan Timbangan digital 1 buah.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma