Foto: Jalur khsus angkutan tambang di Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang
Foto: Jalur khsus angkutan tambang di Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pasca ungkapan seorang kuasa hukum Dwi Wismo Wardono, jika jalur khusus tambang di Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang melewati sebidang tanah yang diklaim milik kliennya hingga berujung somasi, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI ) H. Moh. Sofyanto angkat bicara.
Sebelumnya, somasi kali keduanya ditujukan pada Ketua APRI. Klaim kepemilikan tanah, anggapan serta - merta tanpa mengajak koordinasi, hingga dugaan penyerobotan pun terjadi.
H. Moh. Sofyanto menegaskan, jika pihaknya tidak serta merta selaku penerima amanat. Ia mengaku sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak - pihak terkait terutama dengan desa - desa yang dilalui, berkaitan dengan kepemilikan tanah.
"Kami selaku organisasi penerima amanat untuk memberikan fasilitas jalan khusus tambang (houling) dari pemerintah, tentunya tidak serta - merta langsung mengerjakan jalan tersebut. Akan tetapi pertama, kami melakukan koordinasi dengan pihak - pihak terkait terutama dengan desa - desa yang akan dilalui terkait dengan kepemilikan atas tanah tersebut," tulis dia melalui pesan WhatsApp pada media ini, Rabu pagi (21/7/2021).
Lanjutnya, bahwa setelah jalan bisa dilalui, jika ada pihak yang merasa tanahnya dilalui jalan tambang itu menurut H. Moh. Sofyanto sah - sah saja.
Namun, menurutnya harus dikuatkan dengan bukti - bukti autentik yang tentunya harus dikuatkan oleh pihak desa.
"Yang lebih tau tentang status kepemilikan tanah yang ada di desa tersebut," lanjutnya.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa H. Sofyan itu menyampaikan, akan membuka ruang diskusi bila hal itu diperlukan.
"Kami tidak arogan karena menerima mandat dari pemerintah, lalu semaunya sendiri langsung bekerja tanpa mempertimbangkan persoalan hukum yang kemungkinan akan terjadi dikemudian hari, jika jalan tersebut sudah bisa dilalui. Dan kami juga membuka ruang diskusi bila hal itu diperlukan," pungkas H. Sofyan.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Lina