Tak Ada Kejelasan, Formabes Ancam Kepung RS Nindhita dan Kantor DPRD Sampang
MEMOonline.co.id. Sampang- Rumah Sakit (RS) Nindhita yang diduga melakukan mal praktek terhadap Muhammad Hafid (40), warga desa Karanganyar, kecamatan Tambelangan, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur beberapa waktu yang lalu terus berkepanjangan.
Pasalnya, sampai detik ini korban (Muhammad Hafid red) mengalami tekanan psikologis.
Dari pihak RS Nindhita sendiri sampai sekarang belum melakukan pendekatan komprehensif untuk pemulihan psikis korban.
Akhirnya, Forum Madura Bersatu (Formabes) terus bergerak dan angkat bicara.
"Sampai detik ini pihak RS Nindhita belum ada itikad baik, sehingga pihak keluarga korban minta pertanggungjawaban," ungkap ketua Formabes, H. Maula Zaini, kamis, (25/12/2025).
Kata dia, dugaan malpraktik yang terjadi di RS Nindhita itu tidak dibenarkan. Bahkan melanggar aturan perundang undangan dan KUHP pasal 359 - 360.
"Ancamannya 5 tahun penjara, dan UU Hukum perdata pasal 1365 perbuatan melawan hukum sekaligus ganti rugi," papar dia.
Untuk itu kata dia, hari ini kami undang semua anggota Formabes untuk melakukan pembahasan tindak lanjut berkaitan hal tersebut dan akan segera melakukan aksi jilid 2.
"Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi besar besaran," papar pria berkumis tipis itu.
Lebih lanjut dia memaparkan, tadi kami sudah berkirim surat ke Polres Sampang, untuk melakukan aksi jilid 2 di depan RS Nindhita dan kantor DPRD Sampang.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai menemukan keadilan," pungkas dia.