MEMO Online › Hukum & Kriminal

Soroti Konflik Kepentingan hingga Kerugian Rp3 Miliar, LIN Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Probolinggo ke Kejari

Senin, 24 November 2025 14:17 WIB

Foto: Pengurus LIN Jatim Saat Laporkan KONI  Ke Kajari Probolinggo
Foto: Pengurus LIN Jatim Saat Laporkan KONI Ke Kajari Probolinggo
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Probolinggo- DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur resmi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk menyerahkan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023–2025.

Dalam laporannya, LIN menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam pembagian anggaran pembinaan cabang olahraga (cabor).

PSSI disebut menerima porsi anggaran terbesar meski dinilai minim prestasi, sementara mayoritas pengurus KONI Kabupaten Probolinggo berasal dari struktur PSSI.

Selain itu, LIN menemukan adanya pengurangan anggaran terhadap sejumlah cabor yang dinilai tidak sejalan dengan pengurus KONI, meski cabor-cabor tersebut justru berprestasi dan rutin menyumbang medali.

Keterlambatan pemberian reward untuk atlet berprestasi setiap tahun anggaran juga menjadi sorotan, sebagai indikasi buruknya tata kelola keuangan internal KONI.

LIN turut menyinggung dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk honorarium, sebagaimana pernah disampaikan Ketua KONI kepada salah satu media.

Temuan tersebut disebut sebagai penyimpangan penggunaan anggaran yang perlu diusut lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Pihak LIN juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur untuk melakukan audit dana hibah KONI Kabupaten Probolinggo, mengingat hingga saat ini audit tersebut belum pernah dilakukan.

LIN bahkan menyoroti rencana penggunaan dana hibah tahun anggaran 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp4 miliar.

Menurut mereka, anggaran tersebut semestinya dapat dialokasikan untuk pembinaan atlet peraih medali pada ajang PORPROV Jatim.

Namun faktanya, anggaran pembinaan atlet berprestasi selama ini dinilai tidak pernah mencukupi.

Laporan pengaduan bernomor 008/DPD-LIN/Jatim/XI/2025 itu diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD LIN Jatim, Imron Sadewo, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Probolinggo pada Senin (24/11/2025).

LIN menyebut terdapat indikasi kerugian negara hingga Rp3 miliar dari total dana hibah yang dikelola KONI dalam tiga tahun terakhir.

“Kami menjalankan fungsi kontrol untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI dari tahun anggaran 2023 sampai 2025,” ujar Imron.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan mulai mencuat sejak 2023, terutama terkait keterlambatan pemberian reward atlet yang sempat ramai diberitakan.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber LIN.

“Dari data dan informasi yang kami himpun mulai 2023 hingga 2025, kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya sambil menunjukkan bundel berkas laporan.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, Zainul Hasan, saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena belum mengetahui detail materi laporan LIN.

Berita lain di Hukum & Kriminal