MEMO Online › Hukum & Kriminal

Residivis di Sampang yang Dilumpuhkan Polisi Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 16 April 2022 08:13 WIB · 1 kali dibaca

Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sampang  - SP inisial, residivis yang dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Sampang beberapa lalu terancam 9 tahun penjara, Sabtu (16/4/2022).

Tersangka SP, asal desa Banjartalela, Kecamatan Camplong, Madura, Jawa Timur tersebut terlibat pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kecamatan Jrengik Sampang.

Tersangka SP yang sebelumnya menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, dan dihadiahi timah panas polisi pada Minggu (10/04/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengatakan, tersangka SP dijerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata AKP Irwan Nugraha singkat.

Berita lain di Hukum & Kriminal