Proyek Pelindung Lahar Regoyo Rp161,8 Miliar Diduga Dikerjakan Menggunakan Material Ilegal, Pajak Daerah Lumajang Terbengkalai Miliaran Rupiah
MEMOonline.co.id. Lumajang - Proyek penanggulangan bencana Sungai Regoyo di Kecamatan Candipuro, yang digadang-gadang menjadi benteng pelindung warga dari ancaman lahar dingin, justru kini menimbulkan bencana baru bagi keuangan Kabupaten Lumajang.<p>
Pembangunan tanggul sepanjang 2,5 kilometer ini bernilai Rp161,8 miliar, bersumber dari pinjaman luar negeri JICA yang dikelola Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas.<p>
Warga mendukung sepenuhnya demi keselamatan nyawa dan harta benda.<p>
Namun yang terjadi di lapangan jauh dari harapan: material pasir dan batuan andesit diduga diambil tanpa dasar hukum yang sah, langsung dipasang ke struktur, dan melewati kewajiban pajak daerah.<p>
Tidak Ada Izin, Tapi Material Tetap Digunakan.
Konsorsium pelaksana PT Brantas Abipraya – PT Artajaya Mahakarya Samudra (KSO) memanfaatkan material dari sekitar lokasi.<p>
Masalahnya, untuk jenis batuan andesit, tidak ada satu pun pihak di Lumajang yang memiliki izin atau kode usaha (KBLI) yang relevan.<p>
Material yang dipasang diduga bersumber dari pemegang izin IUP-OP yang tidak berwenang untuk jenis tersebut — lalu langsung dipasang tanpa dokumen asal barang yang sah.<p>
Akibatnya, Pajak Pengambilan Bahan Galian C yang seharusnya masuk ke kas Pemkab Lumajang diduga tidak disetorkan, padahal biaya pajak sudah terhitung dalam anggaran proyek. Praktik ini diketahui berlangsung sejak pekerjaan dimulai.<p>
"Bukan Kelalaian, Melainkan Perampokan Terorganisir"
Arsyad Subekti, Ketua LSM Ampel, menilai hal ini bukan sekadar kesalahan prosedur.<p>
"Rakyat rela proyek ini berjalan demi keselamatan, bukan dijadikan ladang mengeruk kekayaan alam dan uang daerah. Anggaran Rp161,8 miliar sudah memuat komponen pajak — ke mana perginya uang itu? Tidak ada Surat Keterangan Asal Barang, tidak ada pemeriksaan di lokasi. Semua ditutup rapat. Ini bukan kelalaian, melainkan perampokan terorganisir," tegasnya.<p>
Arsyad menuntut audit menyeluruh, pelacakan asal-usul setiap material, pemulihan kerugian daerah, serta penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.<p>
<p><strong>BPRD Akui: Belum Semua Pemasok Melapor.</strong><p>
Dwi Adi Harnowo, Kasubid Monitoring dan Evaluasi BPRD Lumajang, mengonfirmasi celah tersebut.<p>
"Dari PT Unggul Jaya Beton sudah masuk sekitar 1.200 SKAB. Namun untuk batuan andesit, kami tegaskan: kami tidak menerbitkan SKAB karena memang belum ada pemegang izin yang sah untuk itu," jelasnya.<p>
Lebih lanjut, ia mengakui pemegang izin lain yang menerima pesanan material dari proyek ini belum ada yang melaporkan ke pendapatan daerah.<p>
"Kami memohon transparansi penuh. Laporkan volume yang sebenarnya, agar perhitungan pajak tepat dan daerah tidak dirugikan," imbuhnya.<p>
<p><strong>Jutaan Kubik Material, Kerugian Belum Terhitung.</strong><p>
Pembangunan sekat penahan nomor 24, 25, hingga 26 saja menghabiskan ribuan meter kubik material.<p>
Secara keseluruhan kebutuhan mencapai jutaan meter kubik. Tanpa pelaporan menyeluruh, kerugian kas daerah dipastikan mencapai angka yang sangat besar.(*)<p>