PETI di Buranga Makin Marak, 4 Alat Berat Diduga Beroperasi Merusak Lingkungan Malam Hari
MEMOonline.co.id. Parigi Moutong- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disebut semakin marak.
Sejumlah titik pertambangan ilegal bahkan berada dalam wilayah yang sama, namun diduga dikelola oleh pemodal yang berbeda.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di wilayah Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini di lapangan pada Senin (21/9/2026), terdapat sedikitnya empat unit alat berat yang diduga kembali diposisikan untuk melakukan aktivitas pertambangan pada malam hari.
Keberadaan alat berat tersebut menambah kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas PETI yang dinilai semakin terbuka dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan warga sekitar.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan aktivitas PETI di wilayah tersebut seolah telah menjadi hal yang biasa.
Menurut sumber tersebut, terdapat sejumlah pemodal yang diduga memiliki atau menguasai lokasi-lokasi tambang di kawasan tersebut.
Ia juga menyebut lokasi yang menggunakan alat berat dan beraktivitas pada malam hari diduga berkaitan dengan seorang penambang berinisial IC.
“Kalau aktivitas PETI di sini sudah seperti hal biasa. Pemodalnya juga banyak, masing-masing menguasai lokasi atau lubang,” ujar sumber tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan lokasi oleh pihak berinisial IC tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Praktisi Hukum Soroti Dampak Alat Berat
Praktisi hukum Sulawesi Tengah, Dewi Fischer, SH, MH, turut menyoroti penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI.
Menurutnya, penggunaan alat berat secara masif dalam pertambangan ilegal berpotensi memperbesar dampak terhadap lingkungan.
“Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI dapat semakin memperparah kerusakan lingkungan,” ujar Dewi.
Ia menjelaskan, pengerukan lahan secara masif menggunakan ekskavator berpotensi merusak kawasan hutan, struktur tanah, hingga mengubah bentang alam di sekitar lokasi pertambangan.
Selain kerusakan lingkungan, penggunaan alat berat juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko pencemaran sumber air akibat aktivitas dan limbah pertambangan.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak terhadap ketersediaan air bersih apabila material hasil pertambangan masuk ke aliran sungai atau sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.
Dewi juga mengingatkan potensi risiko bencana. Hilangnya vegetasi alami akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan risiko erosi, longsor, maupun banjir di sekitar kawasan tambang.
“Dampaknya bukan hanya soal lingkungan. Ada juga risiko terhadap keselamatan masyarakat dan potensi konflik sosial maupun persoalan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat juga perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.
Sementara itu, terkait dugaan aktivitas PETI dan penggunaan empat unit alat berat di wilayah Buranga, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang.
Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan informasi lebih lanjut mengenai status lokasi, izin pertambangan, serta langkah penanganan dari pemerintah dan aparat penegak hukum setempat.