MEMO Online › Hukum & Kriminal

Oknum Perangkat Desa Betek Taman Diduga Terlibat Kasus Penipuan Ali Topan: Surat Jaminan Rp96 Juta Dinyatakan Tak Sah

Kamis, 27 November 2025 15:11 WIB

Foto: Penyerahan Uang Rp5 Juta dari MH LS Kepada Moh. Ari Yang Disebut Sebagai Cicilan Utang Ali Topan
Foto: Penyerahan Uang Rp5 Juta dari MH LS Kepada Moh. Ari Yang Disebut Sebagai Cicilan Utang Ali Topan
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Kasus dugaan penipuan yang menimpa Asim, warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, semakin memanas.

Selain menyeret nama Ali Topan sebagai terduga pelaku utama, kasus ini kini mengaitkan salah satu oknum perangkat Desa Betek Taman, Kecamatan Gading, berinisial MHLS.

Dugaan keterlibatan MHLS mencuat setelah AD, orang yang pertama kali mendengar kronologi langsung dari korban, menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen-dokumen yang dibuat.

Kejanggalan tersebut tampak pada Surat Jaminan Tanah serta kwitansi bermaterai bertanggal 23 Oktober, yang ternyata ikut ditandatangani oleh MHLS sebagai saksi.

Dalam kwitansi tersebut tertulis pembayaran Rp5 juta sebagai cicilan utang piutang dari Ali Topan.

Namun AD mempertanyakan alasan MHLS ikut membubuhkan tanda tangan, padahal urusan utang piutang seharusnya hanya melibatkan Ali Topan dan Asim.

Kejanggalan lain, nama penerima uang dalam kwitansi justru Moh. Ari, bukan Asim, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa untuk mengarahkan perkara tersebut menjadi sekadar sengketa perdata.

Saat dimintai keterangan, Moh. Ari menjelaskan bahwa uang Rp5 juta tersebut masih ia simpan.

Ia menyebut sempat hendak menyerahkan uang itu kepada Asim (mertuanya), namun Asim menolak dan menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara penuh sesuai jumlah keseluruhan utang, yakni Rp96 juta.

Ari mengaku memfoto kwitansi tersebut sebagai bentuk dokumentasi.

Sementara itu, MHLS saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui persoalan sebenarnya.

Ia mengaku hanya dimintai tolong oleh dua orang untuk membuat surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2025, yang menurut pengakuan Ali Topan adalah miliknya dan akan dijadikan jaminan.

Setelah surat itu selesai ia ketik, MHLS mengaku meminta Asim membaca isi perjanjian tersebut.

Pernyataan MHLS ini kembali menimbulkan tanda tanya bagi AD. Ia menilai tindakan perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur, sebab pembuatan surat jaminan seharusnya melibatkan kepala desa atau pihak berwenang lain, serta harus jelas status kepemilikan objek jaminannya.

Adanya Pola Serupa dan Dokumen Jaminan Dinilai Tak Sah

AD juga menyoroti adanya kemiripan pola dengan kasus sebelumnya yang menimpa Mulyadi, warga Desa Prasi, yang mengaku pernah diajak ke rumah MHLS sebelum motornya dibawa kabur oleh Ali Topan.

“Kalau memang tidak terlibat, kenapa tanggal 23 ikut buat kwitansi dan tanggal 9 bantu buat surat jaminan? Ini yang membuat kami bingung,” ujarnya.

Keraguan publik terhadap keabsahan dokumen semakin menguat. Pihak keluarga Asim yang merasa dirugikan telah berkonsultasi dengan Kepala Desa Kedungsumur. Menurut penjelasan istri Asim, kepala desa menyatakan bahwa surat jaminan tersebut tidak sah karena tidak dibuat sesuai mekanisme resmi pemerintahan desa sehingga surat tersebut sebatas coretan saja karena tidak ada dokumen sahnya.

Di sisi lain, seorang kerabat Ali Topan yang meminta identitasnya disamarkan—sebut saja Dewo—menghubungi redaksi Bratmmkiewo membenarkan bahwa Topan diduga memiliki kebiasaan bermain judi online. Bahkan, ketika salah seorang saudaranya mencoba menghubungi, Ali Topan disebut sudah tidak lagi merespons.

Kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah ini masih terus berproses. Keluarga Asim berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini dengan serius dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami hanya ingin keadilan, kalau uang tidak kembali maka kami akan proses secara hukum,” ungkap salah satu keluarga korban.

Berita lain di Hukum & Kriminal