iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlineHukum & Kriminal

‎Kepala Desa Rojopolo Beri Klarifikasi Soal Penangkapan Dua Warga di Polindes, Tegaskan Tak Ada Izin Penyalahgunaan Fasilitas Desa

Selasa, 22 September 2026 11:41 WIB

Foto : Sukiyanti, Kepala Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto - Lumajang
Foto : Sukiyanti, Kepala Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto - Lumajang
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepala Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penangkapan dua orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah bangunan Polindes yang berada di lingkungan Balai Desa Rojopolo pada Kamis, 13 Agustus 2026.‎

iklan dbhct lumajang

‎ ‎Kepala Desa Rojopolo, Sukiyanti, menegaskan bahwa adanya penangkapan terhadap dua orang di lokasi tersebut tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan adanya kelalaian atau keterlibatan Pemerintah Desa maupun Kepala Desa.‎

‎ ‎Menurutnya, Pemerintah Desa tidak pernah memberikan izin, memerintahkan, membantu, memfasilitasi, ataupun menyetujui penggunaan fasilitas desa untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.‎

‎ ‎“Pemerintah Desa Rojopolo tentu tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan fasilitas desa sebagai tempat melakukan kegiatan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Sukiyanti.‎

‎ ‎

Penangkapan Merupakan Proses Penegakan Hukum‎

‎ ‎Sukiyanti menyampaikan bahwa peristiwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.‎

‎ ‎Karena itu, fakta mengenai siapa yang menggunakan tempat tersebut, bagaimana mereka dapat berada di lokasi, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui ‎atau terlibat, menurutnya merupakan hal yang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum aparat yang berwenang.‎

‎ ‎“Kalau memang ada orang yang melakukan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai peristiwa tersebut kemudian langsung diarahkan sebagai bukti bahwa Kepala Desa lalai atau membiarkan terjadinya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.‎

‎ ‎Sebelumnya, MEMO Online memberitakan adanya penangkapan dua orang yang diduga menggunakan sabu di Polindes yang disebut berada di lingkungan Balai Desa Rojopolo.‎

‎ ‎Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan fasilitas desa.‎

Namun, pemberitaan yang sama menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian pihak tertentu dan masih diperlukan penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut.‎

‎ ‎

Pemerintah Desa Tidak Membenarkan Penyalahgunaan Fasilitas‎

‎Pemerintah Desa Rojopolo menegaskan bahwa seluruh fasilitas desa pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat dan kegiatan pemerintahan, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum.‎

‎ ‎Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang menggunakan suatu fasilitas tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemerintah desa dan kemudian melakukan tindakan melanggar hukum, maka fakta tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak serta-merta dibebankan sebagai bentuk kesalahan pribadi Kepala Desa.‎

‎ ‎“Yang harus dibedakan adalah antara adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan tanggung jawab hukum Kepala Desa. Dua hal tersebut tidak bisa langsung disamakan tanpa adanya bukti dan pemeriksaan,” jelasnya.‎

‎ ‎Minta Pemberitaan Berimbang ‎Kepala Desa Rojopolo juga meminta agar setiap pemberitaan mengenai peristiwa tersebut disampaikan secara berimbang dengan memberikan ruang yang cukup kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.‎

‎ ‎Menurutnya, penggunaan judul atau narasi yang mengesankan seolah-olah Kepala Desa membiarkan atau membebaskan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kantor desa dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat apabila tidak disertai dasar dan bukti yang memadai.‎

‎ ‎“Pemberitaan tentu merupakan hak pers. Tetapi kami juga berharap pemberitaan tetap membedakan antara fakta, dugaan, pendapat, dan kesimpulan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa Kepala Desa terlibat atau sengaja membiarkan penyalahgunaan narkotika, padahal hal tersebut belum pernah dibuktikan,” katanya.‎

‎ ‎

Serahkan Proses Hukum kepada Aparat Berwenang‎

‎ ‎Terkait penangkapan dua orang tersebut, Pemerintah Desa Rojopolo menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.‎

‎ ‎Pemerintah Desa juga mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta berharap setiap dugaan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.‎

‎ ‎Di sisi lain, Pemerintah Desa meminta agar informasi mengenai lokasi kejadian, status para pihak, kronologi, serta hubungan antara peristiwa tersebut dengan pemerintah desa disampaikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.‎

‎ ‎Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan tidak membentuk kesimpulan berdasarkan dugaan semata.‎

‎ ‎“Pada prinsipnya kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan narkotika. Namun kami juga meminta agar pemberitaan mengenai Pemerintah Desa Rojopolo disampaikan secara objektif, proporsional dan berimbang,” pungkas Sukiyanti.‎

iklan bawag

Berita lain di Hukum & Kriminal