Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sumenep Berujung Demo, Keluarga Korban Tolak Kriminalisasi
MEMOonline.co.id. Sumenep- Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memicu aksi demonstrasi di halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
Massa menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya berpihak kepada korban.
Aksi unjuk rasa digelar pada Senin (29/12/2025) dan diikuti oleh keluarga korban, mahasiswa, serta sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan.
Mereka mendatangi Mapolres Sumenep untuk menuntut keadilan atas dugaan pencabulan yang dialami seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam perkara tersebut, kepolisian diketahui menerima dua laporan yang saling berhadapan.
Laporan dugaan pencabulan yang diajukan keluarga korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Juni 2025.
Sehari kemudian, tepatnya 24 Juni 2025, pihak terduga pelaku melayangkan laporan tandingan dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Laporan tersebut memuat dugaan tindak penganiayaan yang diklaim dilakukan oleh korban bersama orang tua serta kerabatnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan massa aksi berkumpul di pintu utama Mapolres Sumenep dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Para peserta menyampaikan orasi secara bergantian sambil membawa poster dan spanduk berisi tuntutan agar penegak hukum berpihak kepada korban serta menghentikan kriminalisasi terhadap keluarga korban.
Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, mengaku kecewa atas diterimanya laporan tandingan tersebut.
Menurutnya, langkah hukum dari pihak terduga pelaku justru menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya.
“Laporan balik ini kami nilai sebagai upaya membungkam dan menekan korban. Kami berharap polisi melihat persoalan ini secara utuh dan mengedepankan hati nurani,” ujar Khairul dalam orasinya.
Ia menambahkan, tudingan penganiayaan terhadap korban dan keluarganya dinilai tidak berdasar dan berpotensi mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan bahwa laporan terhadap keluarga korban seharusnya dihentikan karena tidak mencerminkan rasa keadilan dan sarat indikasi kriminalisasi.
“Kami mendesak agar perkara pencabulan ini ditangani secara maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Fokus utama seharusnya pada perlindungan korban,” tegasnya.
Ia juga meminta kepolisian segera menghentikan penyelidikan laporan tandingan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta melakukan evaluasi internal di tubuh Polres Sumenep.
“Jika ada aparat yang menerima laporan fiktif atau tidak berpihak kepada korban, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pencopotan,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menjelaskan bahwa laporan dari pihak terduga pelaku tetap diproses sesuai prosedur karena dalam pemeriksaan awal ditemukan indikasi dugaan penganiayaan.
“Setiap laporan masyarakat wajib kami terima. Dari hasil klarifikasi awal, terdapat dugaan unsur penganiayaan sehingga laporan tersebut tetap ditindaklanjuti,” jelas Asmuni.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini laporan tandingan masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pihak terlapor.
“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pendalaman perkara,” pungkasnya.