Jejak Lama Kosmetik Ilegal di Jember Terkuak: BBPOM Pernah Tangkap Pemilik Berinisial “A” pada 2015
MEMOonline.co.id. Jember- Fakta baru terungkap di balik maraknya isu “mafia skincare” yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Ternyata, jauh sebelum itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya bersama Direktorat Reskoba Polda Jatim pernah mengungkap kasus kosmetik ilegal di Jember pada tahun 2015.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas menyita 67 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 19.140 pieces dengan nilai total mencapai Rp120,5 juta, serta menangkap pemilik sarana distribusi berinisial “A” yang berdomisili di Kecamatan Rambipuji, Jember.
Data ini tercantum dalam berita resmi BBPOM Surabaya, di mana pemeriksaan saat itu dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan, Siti Amanah, dan melibatkan aparat Polda Jawa Timur.
Lokasi temuan tersebut diketahui sama dengan wilayah yang kini kembali ramai diperbincangkan oleh publik dan media.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh awak media kepada BBPOM Surabaya melalui layanan WhatsApp publik di nomor 0877-1150-0533 pada Kamis (23/10/2025).
Namun, permintaan untuk berbicara langsung dengan Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, tidak mendapat tanggapan.
Saat ditanya mengenai nama terang dari pemilik berinisial “A”, pihak admin BBPOM enggan menyebutkan.
“Untuk informasi yang diminta sudah tahun 2015. Inisial nama masuk ranah penyelidikan dan proses hukum selanjutnya. Kami lebih berfokus pada pengawasan komoditi kosmetik dan fasilitas produksinya,” tulis admin layanan publik BBPOM Surabaya.
Sebelumnya, isu tentang “mafia skincare” mencuat setelah seorang warganet berinisial F, warga asal Jember yang kini tinggal di Batam, mengungkap dugaan praktik penjualan produk kecantikan tanpa izin edar oleh salah satu pengusaha lokal.