Proyek di Bawah Jembatan III Palu Disorot, Papan Informasi Tak Terlihat, Pekerja Diduga Abaikan K3
MEMOonline.co.id. Palu- Pekerjaan proyek di bawah Jembatan III Kota Palu menjadi sorotan setelah hasil pantauan media menemukan dugaan tidak adanya papan informasi proyek serta sejumlah buruh yang terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek dan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pekerjaan konstruksi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi yang biasanya memuat keterangan mengenai pelaksana pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek tidak terlihat. Pada saat yang sama, sejumlah pekerja terpantau bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Penggunaan APD sesuai jenis pekerjaan merupakan salah satu langkah penting untuk melindungi pekerja dari bahaya di lokasi proyek.
Selain persoalan keselamatan, keberadaan papan informasi proyek juga penting untuk mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara atau daerah.
Informasi mengenai sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pengerjaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui serta turut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Berpotensi Jadi Temuan Pengawasan
Kewajiban penerapan keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, ketentuan mengenai penyediaan dan penggunaan APD di tempat kerja juga diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana terkait K3.
Pengusaha atau kontraktor berkewajiban memastikan pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyediakan APD yang diperlukan dan memastikan penggunaannya selama bekerja.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai jenis pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemasangan papan informasi pada proyek yang menggunakan anggaran publik merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas. Namun, kewajiban pemasangan, bentuk papan informasi, serta konsekuensi atas ketiadaannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan, dokumen kontrak, dan aturan yang berlaku pada proyek bersangkutan.
Karena itu, temuan di lokasi proyek bawah Jembatan III Palu tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan instansi terkait guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan standar keselamatan kerja.
Jembatan Ditutup, Kontraktor Belum Beri Tanggapan
Pantauan media juga mencatat bahwa Jembatan III Kota Palu untuk sementara waktu ditutup. Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri, terutama terkait aspek keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak kontraktor melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan tidak adanya papan informasi proyek dan pekerja yang terlihat tanpa APD.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap instansi teknis dan pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kelengkapan administrasi proyek, penerapan standar K3, serta kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan pekerjaan.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar pekerjaan konstruksi berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Keselamatan buruh harus menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan konstruksi, bukan sekadar pelengkap administrasi. Transparansi proyek pun perlu dijaga agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Dewi Shita Melani)