DPRD dan Pemkab Sumenep Ketuk Kesepakatan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar
MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kamis (22/10/2026).
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Proses pembentukan Raperda, lanjutnya, mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Tata Tertib DPRD.
Setelah memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
“Kita bersama tentu yakin, Raperda yang telah ditandatangani ini dalam implementasinya akan berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Samsiyadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan tersebut memiliki landasan hukum, di antaranya Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Samsiyadi menegaskan, pelaksanaan Pilkada merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan kesiapan pendanaan secara matang. Karena itu, perencanaan dana cadangan dinilai penting agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Setelah Raperda difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, Pansus yang diketuai Salahuddin melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap materi rancangan peraturan tersebut.
Penyempurnaan meliputi Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi “Pembentukan Dana Cadangan”, perubahan judul Bab III menjadi “Besaran Dana Cadangan”, serta penyesuaian pada Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, pembentukan landasan hukum dana cadangan Pilkada Sumenep 2029 memasuki tahapan berikutnya, yakni proses registrasi dan pengundangan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.(*)