Beda Kelas! Wartawan Temukan Sejuta Fakta dan Data Soal Scincer Ilegal, BPOM Malah Temukan Ruang Hampa
MEMOonline.co.id. Jember- Ibarat dua dunia yang tak bersinggungan, kerja keras wartawan dalam mengungkap peredaran produk scincer ilegal di Kabupaten Jember tampak jauh berbeda dengan kinerja pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember.
Tim jurnalis yang menelusuri jejak produk scincer tanpa izin edar, berhasil menemukan banyak bukti lapangan — mulai dari toko-toko yang menjual bebas produk tersebut, kemasan tanpa nomor izin edar, hingga testimoni masyarakat yang sudah menggunakannya.
Bahkan, data dan foto-foto lapangan menunjukkan produk scincer itu beredar luas di berbagai kecamatan, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan dan toko kosmetik besar.
Namun, ketika wartawan berusaha mengonfirmasi dan menanyakan langkah penindakan kepada BPOM Jember, hasilnya justru mengejutkan. Alih-alih menemukan pelanggaran, lembaga pengawas tersebut terkesan “menemukan ruang hampa”.
“Semua data sudah kami siapkan, termasuk bukti visual. Tapi ketika kami tanya ke BPOM, mereka seperti tidak tahu apa-apa. Ini aneh, karena fakta di lapangan begitu jelas,” ungkap salah satu wartawan investigasi MEMO Online, Jumat (17/10/2025).
Padahal, sesuai aturan, BPOM memiliki wewenang penuh untuk menindak produk kosmetik tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan konsumen.
Sementara Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, mengaku sudah turun langsung ke lokasi bersama pihak kepolisian, untuk melakukan pengecekan.
Namun saat di lokasi yang Viral terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal merek “Bibit Boster” di Ayana Store, tepatnya di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, tim BPOM Jember malah nihil temuan.
“Tim kami ada empat orang bersama Polres Jember. Untuk Dinkes dan Dinsos tidak ikut. Kami mengecek beberapa produk lain yang dijual, dan tidak ditemukan produk-produk seperti yang diberitakan viral di media,” jelas Benny, pada Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, setiap langkah penindakan terhadap objek pengawasan BPOM harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan bukti yang jelas.
“Kami akan melakukan klarifikasi dan pembuktian terkait akun atau produk tersebut, jika memang terbukti melanggar,” tegasnya.
Benny juga memaparkan, sanksi bagi pelanggaran bisa berupa sanksi administratif, seperti peringatan atau pencabutan izin, hingga sanksi pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang berat.
“Jika memang terbukti melanggar, ada dua jenis sanksi yang dikenakan, administratif dan pidana,” ujarnya.
Selain itu, BPOM Jember disebut selalu mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, baik dalam menjalankan usaha secara offline maupun online.
Terkait penindakan di ranah digital, Benny menjelaskan bahwa BPOM tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan take down terhadap akun penjual online yang melanggar.
“Kami bekerja sama dengan Kominfo. Untuk melakukan take down itu bukan kewenangan kami. Kami hanya merekomendasikan akun-akun yang melanggar agar ditindak sesuai ketentuan,” paparnya.
Atas pernyataan Kepala BPOM Jember, Publik pun mulai bertanya-tanya: mengapa lembaga sebesar BPOM bisa “tidak melihat” sesuatu yang begitu nyata di depan mata?
Bahkan pengamat menilai kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara peran media yang berupaya mengawal kepentingan publik dan lembaga negara yang semestinya bertindak cepat melindungi masyarakat.
“Kalau wartawan bisa temukan fakta-fakta di lapangan, mestinya BPOM lebih mudah lagi. Kalau tidak bergerak, ya wajar publik menilai ada yang janggal,” ujar salah satu akademisi dari UINKHAS Jember.