8 Kasus Curanmor di Batu Terungkap, 11 Tersangka Diamankan
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satreskrim Polres Batu bersama Polsek jajaran mengungkap 8 kasus curanmor selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar 12 hari, 10-21 Oktober 2026.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P. didampingi Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin, S.H., mengatakan, dari 8 kasus itu polisi menangkap 11 tersangka. Lima diantaranya target operasi (TO) dan 3 orang residivis.
“Salah satu kasus yang berhasil diungkap sempat viral di Instagram infobatusam dan mbatu24jam terkait dugaan curanmor di 3 lokasi,” jelasnya, Jumat (23/10/2026).
Selain tersangka, polisi menyita 6 motor sebagai barang bukti, yakni Honda CRF tanpa plat, Yamaha N-Max AG-3717-ECX, Honda Beat AB-5861-LV, Honda Beat N-3980-ABS, Honda Beat N-4709-HHI, dan Honda Scoopy AG-3012-DEB.
“Tak hanya kendaraan, disita juga alat kejahatan berupa 1 kunci T, 2 mata kunci T, 1 kunci L, 1 magnet pembuka pengaman kunci, serta helm, jaket, dompet, tang dan gembok,” terang AKBP Panji.
Menurutnya, modus pelaku dengan merusak kunci motor memakai kunci T dan menggandakan kunci asli.
"Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini semua perkara masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Batu," tegasnya.
Kapolres Batu mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
"Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana curanmor, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Kejahatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga memerlukan kewaspadaan dan peran aktif kita semua," pungkasnya.(Risma)