Warga Tiga Desa Rayakan Kemenangan di Lahan Sengketa PT Kali Jeruk Baru, AMPEL: Jangan Sampai Jadi Jebakan Hukum
MEMOonline.co.id. Lumajang- Kibaran bendera Merah Putih, deretan patok batas tanah, serta penanaman pohon pisang dan alpukat mewarnai aksi warga di lahan sengketa dengan PT Kali Jeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Aksi tersebut dilakukan warga dari tiga desa, yakni Desa Salak, Kalipenggung, dan Logong.
Mereka tampak kompak dan penuh semangat saat memasang patok serta menanam pohon di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah yang menjadi bagian dari hak masyarakat.
Namun, di tengah semangat warga tersebut, muncul pandangan agar aksi di lapangan tidak dimaknai sebagai penyelesaian akhir sengketa pertanahan.
Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (AMPEL) Lumajang, Arsyad Subekti, mengapresiasi kebersamaan warga dalam memperjuangkan kepentingannya.
Namun, ia mengingatkan agar warga tetap berhati-hati dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan di lapangan.
“Pasang patok, tanam pohon, berkibar bendera—itu semua adalah ekspresi perjuangan yang sah dan wajar. Tetapi secara hukum, tindakan fisik di lapangan tidak serta-merta membatalkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah tercatat resmi di negara,” ujar Arsyad, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dipahami warga dalam menghadapi sengketa tersebut.
Pertama, sertifikat HGU merupakan bukti hak yang memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau keputusan pembatalan dari instansi yang berwenang.
Kedua, pembatalan atau pencabutan HGU tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan musyawarah warga maupun pernyataan tokoh tertentu.
Proses tersebut memiliki mekanisme dan kewenangan yang harus ditempuh melalui lembaga terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, maupun jalur pengadilan apabila diperlukan.
Ketiga, menurut Arsyad, penguasaan fisik terhadap lahan yang status haknya masih tercatat secara resmi perlu dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru bagi warga.
“Jangan biarkan semangat menjadi jebakan hukum,” tegasnya.
Arsyad menilai perjuangan warga untuk memperjuangkan haknya merupakan hal yang patut dihormati. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan setiap langkah ditempuh melalui prosedur yang tepat dan memiliki bukti administratif.
“Sering kali warga diajak merayakan kemenangan di lapangan, padahal peperangan yang sesungguhnya ada di meja hukum. Kalau jalurnya keliru, yang disambut kemenangan bisa berujung kerugian—warga yang diproses, bukan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia pun mengimbau warga dari tiga desa tersebut untuk memperkuat perjuangan melalui jalur resmi.
Di antaranya dengan menyampaikan aspirasi melalui surat tertulis, audiensi, pengaduan yang tercatat, hingga menempuh jalur hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Selain itu, warga diminta mengumpulkan bukti sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun, dokumen kepemilikan, maupun bukti lain yang relevan secara tertib dan terdokumentasi.
Arsyad juga mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap janji pencabutan HGU apabila belum disertai bukti tindak lanjut secara tertulis dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Bersatu untuk memperjuangkan hak, tetapi bersatu juga untuk melindungi diri dari jebakan yang bisa menjerat warga sendiri,” katanya.
Kemenangan Sejati Berpijak pada Hukum Menurut Arsyad, pemasangan patok dan penanaman pohon di lokasi sengketa tidak semestinya menjadi ukuran akhir keberhasilan perjuangan warga.
“Kemenangan yang sesungguhnya bukan saat patok tertancap atau pohon tertanam hari ini. Kemenangan sejati adalah ketika hak warga diakui dan ditegakkan secara sah menurut ketentuan yang berlaku—tidak bisa dibantah, tidak bisa dibalikkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak PT Kali Jeruk Baru terkait aksi warga dan persoalan sengketa lahan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Perkembangan kasus ini masih akan dipantau, baik terkait dinamika di lapangan maupun proses hukum yang nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian sengketa tersebut.