iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlinePendidikan

Tanpa Nilai Kontrak, Persoalan Papan Proyek Revitalisasi SDN Kalianget Timur IV Kembali Disorot, Keterangan Sekolah dan Disdik Berbeda

Senin, 21 September 2026 22:24 WIB

Foto: Papan Informasi Proyek Revitalisasi SDN Kalianget Timur IV
Foto: Papan Informasi Proyek Revitalisasi SDN Kalianget Timur IV
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Persoalan papan informasi proyek revitalisasi SDN Kalianget Timur IV, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan.

iklan dbhct lumajang

Kali ini, perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep terkait tidak dicantumkannya nilai pagu atau kontrak pekerjaan pada papan informasi proyek turut menjadi perhatian.

Sebelumnya, persoalan tersebut telah ditanyakan Sarkawi, aktivis LSM sekaligus Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura Anti Korupsi, kepada pihak sekolah.

Pasalnya, nilai pagu atau kontrak pekerjaan yang menjadi bagian dari informasi dasar proyek tidak tercantum pada papan informasi yang terpasang di lokasi.

Kepala SDN Kalianget Timur IV, Endang Susilowati, S.Pd., yang akrab disapa Bu Watik, menyebut tidak dicantumkannya nilai pagu kontrak bukan merupakan keputusan pihak sekolah.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan konsultan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

“Kenapa nilai pagu kontrak tidak dipampang di papan nama, itu perintah konsultan. Saya juga tidak punya kewenangan untuk memberikan nomor konsultan,” kata Bu Watik kepada Sarkawi.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Sumenep, Buhari, saat dikonfirmasi tim media terkait proyek revitalisasi tersebut.

Buhari mengatakan, untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pihak yang perlu dimintai keterangan adalah konsultan perencana dan konsultan pengawas.

“Kalau masalah RAB, tanyakan konsultan perencana dan pengawasnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah.

Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan Disdik Sumenep tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap informasi yang dicantumkan pada papan proyek.

Papan informasi proyek pada prinsipnya menjadi sarana transparansi publik. Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi dasar pekerjaan, antara lain sumber pembiayaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, hingga nilai pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kejelasan mengenai dasar pencantuman informasi pada papan proyek menjadi penting, terutama ketika terdapat perbedaan penjelasan antara pihak sekolah dan dinas terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh penjelasan dari konsultan perencana maupun konsultan pengawas mengenai alasan tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi proyek revitalisasi SDN Kalianget Timur IV.

Padahal, proyek revitalisasi sekolah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperbaiki serta membangun kembali fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih aman dan nyaman.

Konfirmasi dari pihak konsultan dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai format papan informasi proyek tersebut, termasuk apakah tidak dicantumkannya nilai kontrak memang sesuai ketentuan atau terdapat pertimbangan teknis tertentu dalam pelaksanaannya.

iklan bawag

Berita lain di Pendidikan