iklan untuk wartawan baru

MEMO OnlinePemerintahan

Sukses Terapkan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN, Pemkab Sumenep Menjadi Satu-satunya Kabupaten Peraih Anugerah Meritokrasi KASN 2022 di Madura

Jumat, 09 Desember 2022 00:45 WIB

Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat terima penghargaan KASN 2022.
Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat terima penghargaan KASN 2022.
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Jakarta - Penerapan sistem merit dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berbuah prestasi.

iklan dbhct lumajang

Sehingga, kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Madura ini, mendapatkan penghargaan bergengsi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berupa Anugerah Meritokrasi KASN 2022.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (08/12/2022).

Dan dengan penghargaan tersebut, Sumenep menjadi satu-satunya kabupaten di Pulau Madura, yang meraih anugerah bergengsi tersebut.

Penghargaan diberikan untuk kategori pemerintah kabupaten.

  Sementara Bupati Sumenep Ach. Fauzi menerangkan, penilaian ajang tersebut meliputi hal kebijakan manajemen ASN, pemerintah daerah diminta melaksanakan berdasarkan pada kualifakasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi.

“Kita terima kategori baik,” katanya.

Fauzi mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan buah kerja dari kinerja seluruh ASN di Pemkab Sumenep.

  “Maka dengan adanya penghargaan ini kami apresiasi setinggi tingginya dan berpesan, khususnya kepada OPD BKSDM sebagai leading sektor agar terus ditingkatkan dan dievaluasi terus-menerus. Karena setiap perjuangan dan usaha apa pun tidak akan pernah menghilangkan hasil,” ujarnnya.

Bupati yang identik dengan blankon Maduranya itu menjelaskan, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Pemkab Sumenep terus ditingkatkan secara bertahap.

“Karena yang namanya penerapan sistem merit dalam kebijakan manajemen ASN pada instansi pemerintah menjadi kewajiban. Karena memang ada landasan  dasar hukumnya, yaitu  UUD Nomor 5 Tahun 2014 dan PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018,” pungkas Bupati Fauzi.

iklan bawag

Berita lain di Pemerintahan