Membentang Perlawanan, Ratusan Warga Pasang Banner Somasi di Seluruh Akses, PT Kali Jeruk Baru Dituntut Mundur!
MEMOonline.co.id. Lumajang- Ratusan warga yang tergabung dari Desa Salak, Kalipenggung, hingga Logong, Kecamatan Randuagung, bersatu padu melancarkan aksi tegas pada Kamis, (17/9/2026) siang.
Mereka memasang spanduk perlawanan secara serentak di setiap titik akses keluar-masuk wilayah, menandai penolakan keras terhadap keberadaan dan praktik PT Kali Jeruk Baru di tanah kelahiran mereka.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Koordinator aksi sekaligus Sekretaris Jenderal Serikat Tani Lumajang, Munif, menegaskan gerakan ini merupakan puncak kekecewaan mendalam.
Padahal, laporan dan aduan warga telah disampaikan hingga ke meja DPRD Lumajang yang kemudian mengeluarkan rekomendasi tegas agar izin operasional PT Kali Jeruk Baru dicabut.
Namun, rekomendasi tersebut terasa mati suri dan tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Karena tidak ada langkah nyata dari pemerintah, padahal DPRD sudah memerintahkan penutupan, maka kami terpaksa turun tangan sendiri mengambil alih upaya penegakan keadilan,” tegas Munif dengan nada tinggi.
Ketidakpercayaan kian memuncak. Munif menyuarakan kecurigaan kuat adanya keterlibatan pihak berkuasa lokal yang melindungi praktik tersebut.
Hal ini diperkuat oleh sikap Bupati yang dinilai kurang responsif selama berbulan-bulan.
“Berbulan-bulan lamanya kami menanti, tidak pernah turun menyelesaikan masalah di lapangan. Pertanyaan kami diabaikan, tidak ada jawaban yang pantas,” ungkapnya menohok.
Spanduk yang dipasang memuat Somasi Terbuka yang ditujukan langsung kepada PT Kali Jeruk Baru beserta para investor penanam tebu yang beroperasi di sana.
Warga menyatakan hak mereka dilanggar dan menuntut lima poin mutlak:
1. Menghentikan seluruh aktivitas penanaman tebu di atas lahan yang bermasalah maupun tanpa hak sah.
2. Mengembalikan kepemilikan tanah kepada masyarakat/petani pemilik yang berhak.
3. Melakukan musyawarah jujur dan adil demi penyelesaian bermartabat.
4. Menghentikan segala bentuk ancaman, kriminalisasi, maupun tindakan sewenang wenang terhadap warga.
5. Memenuhi hak-hak warga sesuai aturan perundang-undangan, mencakup hak tanah, lingkungan hidup, dan mata pencaharian.
Batas waktu mutlak diberikan 7 Hari. Jika tidak ada respons maupun perubahan sikap dalam tenggang waktu tersebut, warga mengancam akan menaikkan level perlawanan secara terbuka dengan cara yang lebih tegas.
Di akhir spanduk tertulis semboyan yang menyatukan jiwa warga: “Tanah bukan komoditas, tapi sumber kehidupan rakyat.” Diiringi seruan perjuangan: “Petani Bersatu, Tanah Untuk Hidup.”
Kasus ini menambah deretan panjang konflik lahan yang menggulung PT Kali Jeruk Baru, yang kini kian terisolasi dari dukungan warga setempat akibat indikasi pembiaran dan ketidakpastian hukum yang melingkupi operasionalnya.
Diwaktu yang sama Imam Kholik perwakilan PT. Kali Jeruk Baru menyikapi apa yang dilakukan warga saat ini, menurutnya sah-sah saja.
Akan tetapi jika menyimpang dari koridor hukum, pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.